Ilustrasi Gedung Bank Mandiri. Foto : Ist.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Sidang gugatan yang diajukan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Desember 2024.
Dengan agenda pemanggilan para pihak, persidangan ini menghadirkan TuK INDONESIA sebagai penggugat, Bank Mandiri sebagai tergugat, serta PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan Astra Agro Lestari (AAL) sebagai turut tergugat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan dugaan pendanaan proyek agribisnis yang merusak lingkungan, melanggar hak asasi manusia, dan memicu konflik sosial di wilayah operasional ANA dan AAL. Namun, jalannya persidangan kembali tertunda akibat ketidaksiapan Bank Mandiri dalam menyediakan dokumen legal standing yang diperlukan.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyayangkan ketidaksiapan ini. “Penundaan yang berulang menunjukkan lemahnya komitmen tergugat menghadapi substansi gugatan. Sebagai lembaga keuangan terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya dalam pernyataan setelah sidang.
Gugatan ini diajukan atas dugaan bahwa Bank Mandiri telah memberikan pembiayaan kepada PT ANA, anak usaha AAL, yang diduga terlibat dalam perampasan lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai institusi yang diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank Mandiri diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas pembiayaan. Pasal 29 undang-undang ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah, masyarakat, dan kelangsungan operasional bank, termasuk melalui penilaian risiko lingkungan dan sosial.
Linda menegaskan, “Bank Mandiri seharusnya melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum memberikan fasilitas pembiayaan. Ketidaksiapan mereka dalam persidangan menunjukkan kelalaian serius terhadap kewajiban ini.”
Dampak Penundaan bagi Masyarakat dan Lingkungan
Penundaan persidangan ini tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga memperburuk penderitaan masyarakat yang menjadi korban aktivitas agribisnis ANA dan AAL. Komunitas lokal yang lahannya dirampas belum memperoleh keadilan, sementara kerusakan lingkungan di wilayah tersebut terus berlanjut akibat ekspansi tanpa kendali.
TuK INDONESIA menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka juga mendesak Bank Mandiri menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2024, dengan harapan semua pihak lebih siap untuk memajukan penyelesaian kasus.
Sebagai penutup, TuK INDONESIA mengajak publik untuk terus memantau jalannya persidangan. “Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Linda (Marwan Aziz)