JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini menilai putusan PTUN Palembang yang memenangkan gugatan warga atas nama; Mohamad Ali, Muhammad Hairul Sobri, Mualimin Pardi Dahlan, dan Walhi Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kota Palembang patut untuk diapresiasi.
Gugatan perkara dengan nomor 10/TF/2022/PTUN.PLG diajukan sebagai respon atas bencana banjir besar di Kota Palembang pada 25-26 Desember 2021 lalu. Gugatan juga menyikapi banjir yang sudah menjadi permasalahan menahun.
Menurut Girta, putusan tersebut telah menghasilkan empat catatan penting. Pertama, menegaskan posisi penting PTUN untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Melalui putusan ini warga Palembang mendapatkan pemenuhan hak akses keadilan untuk menuntut tindakan dan kebijakan yang lebih pro lingkungan dari Pemkot Palembang, dan juga memberikan keadilan substantif bagi lingkungan dan warga Palembang yang terdampak dari banjir”, ujar Grita.
Kedua, putusan tersebut mengandung kebaharuan hukum sebagai putusan tindakan faktual pertama di bidang lingkungan hidup. Sejak awal penggugat membahas hubungan sebab akibat dari tidak dilakukannya tindakan penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, perlindungan fungsi rawa konservasi dan pencegahan serta penanggulangan banjir oleh Pemkot Palembang yang mengakibatkan tidak dapat dicegahnya banjir dan dampak-dampaknya.
Putusan PTUN Palembang juga mengabulkan ganti kerugian bagi penggugat. Menanggapi hal itu, Peneliti ICEL Syaharani menjelaskan bahwa, “Pemberian ganti rugi terhadap masyarakat ini didasarkan pada konsep pemulihan berdasarkan nilai kerugian aktual, sebagai konsekuensi dimensi perlindungan hukum (rechtsbescherming) pemerintah dalam melaksanakan tindakan pemerintahan.”
Ketiga, Putusan PTUN Palembang patut diapresiasi karena mempertimbangkan pentingnya penerapan asas keberlanjutan dalam pelaksanaan RTRW Palembang, tindakan-tindakan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pencegahan banjir.
Atas putusan tersebut, ICEL merekomendasikan Pemkot Palembang untuk segera menjalankan seluruh isi putusan karena putusan tersebut sudah sesuai amanat konstitusi untuk mewujudkan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“ICEL juga merekomendasikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera mereview kebijakan penataan ruangnya yang berpotensi atau tidak sesuai lagi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tutup Syaharani. (Jekson Simanjuntak)