Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha kehutanan dan lembaga standar karbon internasional Verra mempercepat pengembangan perdagangan karbon berbasis sektor kehutanan yang dinilai memiliki potensi besar. Kebijakan ini didorong oleh terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan.
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Indroyono Soesilo, menyebut regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat pasar karbon nasional. Ia menegaskan, “Dengan diterbitkannya Permen P.6 Tahun 2026, Indonesia memiliki landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan,” Selasa (19/5/2026).
Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar proyek karbon dapat memenuhi standar internasional. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mencatat 16 proyek karbon masuk kategori fast track untuk segera diperdagangkan melalui skema Verra, seiring meningkatnya minat terhadap pasar karbon sukarela di Indonesia.

