Memorandum Kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jepang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Balthasar Kambuaya dan Menteri Lingkungan Hidup Jepang Horiyuki Nagahama di Sekretariat Delegasi Jepang pada konferensi COP18 di Qatar National Convention Center, Doha, pada Rabu (5/12).Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Qatar Deddy Saiful Hadi.
Menurut rilis Media Officer Delri COP 18, Nur R Fajar, usai menandatangani memorandum kerjasama tersebut, Menteri LH Balthasar Kambuaya mengatakan ada dua hal menonjol yang akan dilakukan dalam kerangka kerjasama tersebut yaitu pembentukan Pusat Kajian Kebijakan Lingkungan dan pembentukan Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional.
Jepang sendiri mempunyai pengalaman dan telah sukses melakukan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) dari sektor-sektor pengemisi. Hasil inventarisasi telah membantu KLH Jepang dalam mengidentifikasi sumber emisi GRK dan strategi penanganan perubahan iklim di negaranya.
Melihat keberhasilan itu, Jepang akan membantu Indonesia melalui KLH untuk membentuk Pusat Inventarisasi GRK Nasional yang bertugas untuk mengumpulkan, mengkoordinir, mereview dan melakukan kontrol kualitas inventarisasi GRK yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang terkait.
Sedangkan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang Ryutaro Yatsu mengatakan pihaknya melalui badan National Institute of Environmental Studies mempunyai pengalaman dan pengetahuan dalam metodologi, modeling dan pengukurang terhadap dampak perubahan iklim di Jepang bahkan di lingkup Asia. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup Jepang siap untuk membagi pengetahuan tersebut kepada Indonesia. sekaligus memperkuat Pusat Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup yang diharapkan menjadi pusat kajian lingkungan dan perubahan iklim di tingkat Asia Tenggara.
Memorandum kerjasama KLH Jepang dan Indonesia merupakan kerjasama partnership yang setara dengan lingkup kerjasama dalam hal pencemaran udara, pencemaran air, perubahan iklim, manajemen bahan kimia, promosi kesadaran lingkungan, teknologi lingkungan, kota berwawasan lingkungan, perlindungan lapisan ozon dan area kerjasama lain dalam lingkup perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup yang akan disepakati bersama Indonesia dan Jepang.
Menteri LH Balthasar Kambuaya mengharapkan dengan penandatanganan memorandum kerjasama yang berlaku selama tiga tahun tersebut, akan lebih meningkatkan kapasitas kerjasama pada berbagai bidang isu lingkungan dan isu perubahan iklim di masa mendatang.(Marwan).