Inilah kemudian dipersoalkan Wahana Lingkungan Hidup (walhi) Sultra yang meminta pemerintah kota dan Badan Lingkungan Hidup Kota Kendari untuk segera menutup hotel berkapasitas 500 kamar tersebut.
“Mereka tidak punya amdal tapi dibiarkan membangun, ini tentu domain teknis ada BLH dan mereka yang harus bertanggung jawab,”kata Kisran Makati Eksekutif Daerah Walhi Sultra seperti dikutip dari Sultranews.com (Portal sindakasi Beritalingkungan.com).
Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari mengakui jika Hotel Clarion hingga kini belum memiliki dokumen amdal.Padahal pembangunan hotel berlantai 14 itu sudah rampung dan telah beroperasi.
Hal ini terungkap saat dialog lingkungan yang digelar Walhi Sultra, Senin (24/2) siang.
Anwar sekretaris BLH Kendari yang menjadi salah satu pembicara mengungkapkan, bahwa, hingga kini Hotel Clarion baru tahap pengajuan dokumen yang artinya belum memiliki dokumen amdal.
Anwar sekretaris BLH Kendari yang menjadi salah satu pembicara mengungkapkan, bahwa, hingga kini Hotel Clarion baru tahap pengajuan dokumen yang artinya belum memiliki dokumen amdal.
“Sejak desember 2013 kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan memberitahukan pada pemilik untuk menyelesaikan kewajiban amdal mereka.Dan mereka berjanji akan membuat amdal namun hingga kini belum selesai,”kata anwar.
Anwar melanjutkan, pihak BLH sendiri tidak terlalu mau menekan investor, dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni ekonomi, sosial dan lingkungan. “Prinsipnya mereka sudah mau mematuhi kewajiban amdal dan kalau pun belum dibuat itu tinggal soal waktu saja,”katanya.
Kontan pernyataan Anwar menuai kritik tajam dari peserta diskusi yang menilai anwar tidak paham dengan pekerjaannya sebagai petugas BLH. “Amdal itu dibuat sebelum membangun bukan sesudah di bangun,”kata Sarlan, salah satu peserta dialog.
Rencananya Walhi akan melaporkan tindakan pembangunan hotel clarion ke aparat berwajib, sebagai tindakan pelanggara UU. (YOS/SN).
Rencananya Walhi akan melaporkan tindakan pembangunan hotel clarion ke aparat berwajib, sebagai tindakan pelanggara UU. (YOS/SN).