JAKARTA BERITALINGKUNGAN.COM- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dibantu LSM Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group dan tokoh masyarakat berhasil mengamankan dua ekor burung dilindungi, yakni jenis elang bondol (Haliastur indus) dan elang brontok (Spizaetus cirrhatus) dari rumah pegawai harian lepas (PHL) Pemda DKI Jakarta bernama Dullah di lingkungan Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, tepatnya disebelah Taman Flamboyan yang dikelola Dinas Pertamanan DKI Jakarta.
Seperti diketahui, elang bondol (Haliastur indus) merupakan maskot Provinsi DKI Jakarta dan keberadaannya di alam sudah sangat langka.
Salah seorang petugas penegakan hukum KLHK Saptawi Sunarya yang memimpin upaya penyitaan menjelaskan kepada Dullah mengenai status burung dilindungi tersebut, dan pada akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan burung peliharaannya secara sukarela, meskipun pada awalnya bersikeras mempertahankan burung peliharaannya tersebut.
Menurut Saptawi, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 1 ayat 2 barang siapa yang dengan sengaja memiliki, meniagakan, dan memperjualbelikan hewan dilindungi terjerat dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
Diperkirakan burung elang bondol dan elang brontok berumur kurang dari 1 tahun. Selanjutnya kedua burung tersebut diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat.
Sementara itu investigator senior Scorpion Marison Guciano yang ikut mendampingi petugas dalam proses penyitaan mengungkapkan bahwa saat ditemukan dua ekor elang tersebut dalam kondisi yang mengenaskan dikurung dalam kandang kecil dan sempit. Mata elang brontok terlihat buta. Kemudian Scorpion melaporkan temuan tersebut kepada petugas SPORC Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Marison berharap agar masyarakat tidak lagi memelihara secara ilegal jenis satwa dilindungi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang saat ini memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BL) –>