Panorama alam Pulau Weh, Aceh. Foto : Istimewa. |
Sejumlah LSM lingkungan pun meminta pemerintah tidak mengeluarkan izin penambangan pasir besi, karena dapat merusak terumbu karang dan ekosistem laut Pulau Weh, Banda Aceh. Mereka adalah Jaring Kuala, Walhi dan ODC-Unsyiah.
Ketiga lembaga tersebut menilai, rencana penambangan pasir di Lhok Krueng Raya, Lhok Lampanah dan Lhok Lengah bisa berdampak abrasi, membahayakan ekosistem laut dan akan membuat arus semakin kuat sehingga dapat berefek rusaknya terumbu karang dan ekosistem laut.
Sekretaris Jaringan Koalisi Untuk Advokasi Laut Aceh (Jaringan Kuala), Marzuki mengungkapkan, ketiga wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Perairan Aceh Besar pada bulan Mei 2011. “Namun pada bulan oktober, Bupati Aceh Besar sebelumnya mengeluarkan rekomendasi untuk izin tambang tersebut,” Kata Marzuki seperti dilansir RakyatAcehdotcom.
Marzuki menambahkan, dari Survey yang dilakukan tim peduli lingkungan dan ekosistem laut, kata Marzuki, di tiga wilayah tersebut terdapat berbagai jenis terumbu karang, ikan, mangrove, dan ekosistem laut lainnya. “Jika izin tambang diberikan, maka akan mengancam eksositem laut tersebut dan kehidupan nelayan, dimana mata pencaharian mereka akan hilang karena rusaknya ekosistem laut di wilayah tersebut,” kata Marzuki.
Sementara itu, Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar menilai, ada yang tidak beres di dalam pemerintahan Aceh besar, dimana setelah di wilayah tersebut ditetapkan 16 wilayah konservasi laut, akhir pemerintah juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penambangan diwilayah tersebut.“Pemerintah seakan-akan tidak tahu bagaimana solusi untuk mengatasi perekonomian nelayan diwilayah itu,”ujarnya.
Seharusnya lanjut Zulfikar, pemerintah seharusnya memberikan subsidi kepada nelayan dan mendukung kegiatan konservasi perairan. (Rakyat Aceh).