JAKARTA, BL- Alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup (DAK LH) tahun 2014 diperkirakan mencapai dana sebesar Rp. 548.548.000.000,00 atau terjadi peningkatan sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut diketahui dari rilis yang diterima Beritalingkungan.com dari Kementerian Lingkungan Hidup (28/10). DAK LH adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, perlindungan fungsi lingkungan hidup, dan dalam rangka mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, menjelaskan, DAK LH adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah mencapai target standar pelayanan dan target nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kemanfaatannya tidak semata-mata pada infrastruktur yang diadakannya, tetapi justru dari terbentuknya kemandirian daerah akibat keberadaannya. DAK diadakan bukan untuk menciptakan ketergantungan.
Tingkat kemanfaatan DAK LH bergantung kemampuan Pemerintah Kabupaten/ Kota mengelola DAK LH 2014 ini secara baik dan benar serta tepat sasaran.
“Untuk menjamin optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup ini, harus dilaksanakan monitoring dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan semua lini kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup baik pusat maupun daerah, khususnya pemerintah provinsi dan Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) untuk melaksanakan peran koordinasi pembinaan teknis, pemantauan dan evaluasi kepada pemerintah kabupaten/kota”,jelasnya saat acara Sosialisasi Arah Pemanfaatan DAK Bidang Lingkungan Hidup TA 2014. Acara ini dihadiri oleh serta wakil dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memberikan arahan pemanfaatan DAK 2014.
Pada kesempatan tersebut Menlh berpesan pentingnya pelibatan sektor lain dimaksudkan untuk memperkuat pilar-pilar koordinasi dan sinergi kebijakan dalam mewujudkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
“DAK Bidang LH ini harus dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi stimulan yang signifikan untuk mendorong bergeraknya kembali sendi-sendi kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup daerah masing-masing”, harapnya.(Marwan Azis).