JAKARTA, BL- Centre for Orangutan Protection (COP) hari ini meluncurkan kampanye Gerakan Orangutan Merdeka (GOM). GOM bertujuan untuk memerdekakan orangutan yang dipelihara illegal di Aceh.
Daniek Hendarto, Juru Kampanye COP mengungkapkan, laporan mengenai kejahatan yang dialami orangutan sudah masuk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Secara umum kondisi orangutan sangat buruk dan selayaknya orang, orangutan bisa mati jika tidak mendapatkan pertolongan segera.
Saat ini, 1 orangutan yang disita oleh BKSDA baru-baru ini dari Aceh Besar masih dalam perawatan intensif di klinik Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP). Sewaktu dievakuasi, orangutan jantan tersebut hampir mati. Kekejaman serupa juga sedang terjadi di Mata Ie Hillside Adventure and Water Park.”
“COP siap mendanai dan memfasilitasi BKSDA Aceh untuk menyita orangutan dan menegakkan hukum. Tidak ada alasan untuk tidak bisa bertindak tegas saat ini. SOCP memiliki fasilitas untuk menampung dan merehabilitasi orangutan sitaan. ”ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com (7/5).
Menurut Daniek, pemeliharaan satwa liar langka yang dilindungi Undang-undang, dengan dalih menyelamatkan, sangat jamak terjadi. Ini murni kejahatan. Tidak seharusnya BKSDA menjadikannya pertimbangan untuk tidak menegakkan hukum.
COP memperkirakan, kejahatan ini akan menjadi trend di tahun-tahun mendatang jika Pemerintah Pusat menyetujui Rencana Tata Ruang Propinsi Aceh yang baru. Diperkirakan 4500 orangutan, 500 gajah, 200 harimau dan 50 badak tergusur jika 1,2 hektar Kawasan Ekosistem Leuser jadi dibabat untuk pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Jika kita gagal mencegahnya bisa dipastikan BKSDA setempat akan kewalahan untuk mengevakuasi satwa dan menegakkan hukum. Kampanye GOM juga bertujuan memerdekakan orangutan dan satwa liar lainnya dari ancaman perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang saat ini mengontrol Pemerintah Propinsi Aceh.”jelasnya.
Orangutan dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. Pelaku kejahatan ini bisa diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Marwan Azis).