Cemari Laut Timur, Australia Langgar UNCLOS
Ilustrasi pencemaran laut–ANTARA/Eric Ireng KUPANG, BL-Pemerintah Australia dinilai melakukan pelanggaran Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 terkait penanggulangan bencana pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara 21 Agustus 2009 lalu. “Australia telah pasal Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yaitu Pasal 192,194-195 dan pasal 204 dengan membiarkan pencemaran minyak memasuki perairan Indonesia serta memindahkan […]
Continue Reading
