PAPUA, BERITALINGKUNGAN.COM- Akvitas illegal logging kembali terjadi Papua, tak kurang dari 5 unit truk bermuatan 400 batang kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen di Nimbokrang Kabupaten Jayapura berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brikade Kanguru Balai Besar KSDA Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Papua bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengamankan 5 unit truk bermuatan 400 batang kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen di Nimbokrang Kabupaten Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Papua, Gunung Nababan kepada Beritalingkungan.com melalui keterangan tertulisnya. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua melalui Kabid Perlindungan Yohanis Huik, S.Hut, M.Si, pada tanggal 22 Februari 2016 pukul 21.00 WIT bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu illegal dari daerah Taja Lereh dengan tujuan Nimbokrang dan Sentani. Berdasarkan laporan tersebut, Kabid Perlindungan Dishut langsung berkoordinasi dengan SPORC Brigade Kanguru untuk segera melakukan penangkapan.
Pada pukul 23.00 WIT dengan kekuatan 3 personil Dishut Papua dan 7 personil SPORC Brigade Kanguru begerak dari Abepura (Mako SPORC) menuju Nimbokrang dan menemukan 5 truk pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen sekitar pukul 02.00 WIT dini hari (23 Februari 2016).
Tim langsung menggiring 5 truk tersebut ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Kini seluruh barang bukti berupa 5 truk bermuatan 400 batang kayu Merbau sudah diserahkan ke penyidik PPNS Dishut Papua dan SPORC Brigade Kanguru Balai Besar KSDA Papua untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal dalam rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus meningkatkan upaya pengamanan kawasan dan penindakan kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk illegal logging dan perambahan kawasan.
Penindakan secara tegas kepada pelaku illegal logging dilakukan karena merupakan salah satu modus dalam mata rantai perambahan kawasan hutan.
Ditambahkan, sampai saat ini beberapa kawasan hutan konservasi dirambah masyarakat. Padahal hutan konservasi merupakan benteng terakhir sumberdaya keanekaragaman hayati Indonesia dan sumber air yang harus dijaga keberadaannya untuk mendukung kehidupan masyarakat.
“Untuk itu perlu terus ditingkatkan peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum illegal logging dan perambahan di kawasan konservasi dan kawasan hutan lainnya.”tandasnya (Wan).
–>