JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui BUMD PAM JAYA berkolaborasi dengan PT Moya Indonesia untuk mencapai target cakupan pelayanan 100 persen air minum perpipaan pada 2030. Hal itu terwujud melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Gubernur Anies yang menyaksikan penanadatangan MoU mengapresiasi kerjasama yang melewati proses panjang dan akhirnya tuntas. “Kami betul-betul bersyukur karena sudah melewati fase panjang,” ujarnya.
Saat ini, beragam tantangan lintas generasi yang dihadapi Jakarta terkait penyediaan air minum, kini menemukan jalan terang.
“Ini merupakan babak bersejarah yang menjadikan keluarga di Jakarta mendapat air minum dengan mudah dan murah. Karena kita ingin hak dasar warga terpenuhi, maka negara harus hadir memberikan rasa kesetaraan,” ujar Gubernur Anies di Ruang Pola Balaikota, Jumat (14/10).
Saat ini, cakupan pelayanan air bersih perpipaan baru mencapai angka 64 persen dan diharapkan pada masa depan bisa 100 persen. “Karena kita ingin seluruh rumah tangga di Jakarta mendapatkan akses air minum,” imbuhnya.
Gubernur Anies juga berharap korporasi tersebut melihat penyediaan air minum bagi warga merupakan tanggung jawab bersama, baik yang di pemerintahan maupun swasta.
“Insya Allah ini berjalan lancar. Saya berharap kepada semua pihak melihat proses ini bukan sekadar tanggung jawab korporasi milik PAM JAYA atau MOYA, ini hak dasar warga dan kita bertanggung jawab melunasinya,” pesannya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepakatan “Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta” dengan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR,
Nota Kesepakatan itu dilanjutkan dengan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam Pasal 2 Ayat 3 menyebutkan bahwa Pelaksanaan penugasan dapat dilakukan melalui kerja sama badan usaha.
Peningkatan akses terhadap air minum perpipaan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6.1, yakni mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman serta terjangkau bagi semua.
Dengan cakupan pelayanan PAM JAYA yang baru 64 persen, maka untuk mencapai 100 persen dibutuhkan suplai air baku sebesar sekitar 11.000 liter per detik serta pipa sepanjang 4.000 km. (Jekson Simanjuntak)