JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Pemprov DKI Jakarta resmi menegakkan Pergub Nomor 142 tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Setelah 6 bulan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelarangan penggunaan kantong belanja sekali pakai pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat di seluruh wilayah Jakarta berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7).
“Aturan ini (Pergub no 142 tahun 2019) berlaku mulai 1 Juli 2020. Karena itu seluruh pertokoan, baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu(1/7).
Menurut Gubernur Anies, hal itu sebagai komitmen Pemprov DKI untuk mengubah wajah kota agar lebih ramah lingkungan. Hal itu dapat terwujud melalui kolaborasi bersama, dengan memastikan bahwa setiap kegiatan warga tidak meninggalkan banyak residu, terutama sampah yang tidak bisa didaurulang.
“ Ketika residu tidak dapat didaurulang maka dia menimbulkan masalah bukan hanya pada generasi kita, melainkan juga generasi masa depan. Sehingga kita perlu mengubah perilaku agar setiap orang dan kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development,” lanjutnya
Gubernur Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan membangun kesadaran warga untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan.
“Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah,semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini. Kami berharap adanya tata aturan ini bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan,” tandasnya. (Jekson Simanjuntak)
–>