JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat yang merupakan sejumlah organisasi masyarakat sipil (Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia) bersama Sawit Watch mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum atas polemik minyak goreng.
“Kami menggugat badan dan/atau pejabat pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini,” terang Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM.
Muttaqien yang juga tim advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat menegaskan bahwa gugatan mereka merupakan tindakan lanjutan, setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait peristiwa 22 April lalu.
“Gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan,” ujar Muttaqien.
Kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022, menurutnya belum secara signifikan mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng. Pelarangan ekspor telah menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian.
Kondisi itu menurut Muttaqien hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng. Sementara itu, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan sempat berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menjelaskan bahwa dalam petitum gugatan, mereka meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia.
“Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” jelas Surambo.
Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir untuk menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.
Gugatan ini juga sekaligus tantangan terbuka bagi pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit. Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untuk membawa perbaikan tata kelola yang signifikan.
“Konsumen membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau, sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat yang membutuhkan penghentian deforestasi untuk kebun sawit,” tandasnya. (Jekson Simanjuntak)