KUPANG, BL-Pemerintah Australia dinilai melakukan pelanggaran Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 terkait penanggulangan bencana pencemaran Laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara 21 Agustus 2009 lalu.
“Australia telah pasal Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yaitu Pasal 192,194-195 dan pasal 204 dengan membiarkan pencemaran minyak memasuki perairan Indonesia serta memindahkan kerusakan atau bahaya atau mengubah jenis pencemaran minyak mentah dengan menggunakan bubuk kimia sangat beracun dispersant Corexit 9500,”kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com,Minggu (20/02).
Kesimpulan tersebut lanjut Tanoni, didasarkan pada hasil kajian hukum yang dilakukan oleh tim ahli hukum yang tergabung dalam Badan Pengelelola dan Pengawasan Dana Kompensasi Penecemaran Laut Timor (BPPDKPLT) yang dibentuk YPTB. Tim ahli hukum ini terdiri dari para pakar hukum Internasional ,hukum laut dan hukum lingkungan yang berasal dari Indonesia,Australia,Eropa dan Amerika Serikat. “Sehingga tingkat kredibilitas dan objektivitas tidak perlu diragukan,”ujarnya.
Menurut Tanoni, landasan filosofis berdasarkan pasal 192 UNCLOS (kewajiban umum negara), bahwa setiap negara harus menjaga lingkungan laut. “Artinya dalam pasal ini memberikan penekanan bahwa ekosistem laut merupakan bagian yang wajib dijaga oleh setiap negara. Sangat tidak dibenarkan manakala ada negara mana pun yang berbuat menyebabkan terganggunya bahkan merusak lingkungan laut,”jelasnya.
Sedangkan alasan yuridis antara lain pasal 194-195 tentang kewajiban khusus dari negara di antaranya adalah tidak memindahkan kerusakan atau bahaya atau untuk mengubah suatu jenis pencemaran ke jenis pencemaran lain, memonitor resiko akibat pencemaran dan tanggung jawab serta ganti rugi. (pasal 194-195 UNCLOS).
Hal ini dengan jelas diatur minsalnya dalam pasal 194 (2) yang berbunyi; Negara harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatandi bawah yurisdiksi mereka atau kontrol begitu dilakukan tidak menimbulkan kerusakan olehpencemaran terhadap negara lain dan lingkungan mereka, dan bahwa polusi yang timbuldari insiden atau kegiatan dilakukan dalam kewenangan atau kontrol tidak menyebar luar wilayah di mana mereka melaksanakan hak berdaulat sesuai dengan Konvensi.
Pasal 195 diatur kewajiban tidak untuk mentransfer kerusakan atau bahaya atau mengubah satu jenis polusi ke lain. Negara harus bertindak agar tidak untuk mentransfer,langsung maupun tidak langsung, kerusakan atau bahaya dari satu daerah ke daerah lain atau mengubah satu jenis polusi ke lain.
Sementara berdasarkan ketentuan pasal 204 (1) UNCLOS bahwa negara harus sedapat mungkin konsisten dengan hak-hak negara lain secara langsung atau melalui organisasi internasional yang kompeten untuk mengamati, mengatur menilai dan menganalisa berdasarkan metoda ilmiah yang dibakukan mengenai resiko atau akibat pencemaran laut.
Tanoni juga mempertanyakan peran, Menteri perhubungan Freddy Numberi yang dinilai tidak serius melakukan advokasi atas bencana tumpahan minyak Montara di Laut Timor.”Menteri perhubungan Indonesia sangat tidak professional dan tidak serius melakukan advokasi atas bencana tumpahan minyak Montara di Laut Timor,”tandasnya. (Marwan).