
KENDARI, BL-Ancaman kekerasan terjadi jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpah dua jurnalis yang hendak meliput aktivitas pertambangan milik PT Anugerah Harisma Baraka di Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Aktivitas pertambangan nikel PT Anugerah Harisma Baraka kini dijadikan zona terlarang.
Peristiwa pengancaman dan pengusiran terjadi saat anak perusahaan PT Bili yakni PT Anugrah Harisma Baraka yang mendapat izin kuasa pertambangan dari Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Nur Alam, dikunjungi dua orang wartawan televisi nasional yakni wartawan Metro TV dan Trans TV yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Saat tiba dilokasi pertambangan pada Minggu (18/9), kedua wartawan itu disambut oleh security perusahaan yang langsung menanyakan apa maksud dan tujuan kedatangan mereka. Setelah mendapat keterangan apa maksud dan tujuan keduanya, security itu segera bergerak dan mengambil alat komunikasi ( HT) untuk menyampaikan kepada pemegang kekuasan di perusahaan PT Anugrah Harisma Baraka, anak perusahaan PT Bili yang sedang beraktivitas mengolah tambang nikel di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Beberapa menit kemudian, petugas pengamanan itu menyampaikan jika pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. “Jadi kalian harus meninggalkan lokasi pertambangan ini sekarang juga,”seru security PT Anugerah Harisma seperti diceritakan kembali Yos Hasrul.
Mendapat jawaban dari petugas pengamanan ini, kedua wartawan itu pun meminta kepada sang security agar dipertemukan dengan Humas perusahaan, untuk meminta izin peliputan. Petugas pengamanan langsung melakukan komunikasi. Setelah beberapa menit kemudian, kedua wartawan itu dimintai untuk menunggu di pelabuhan dengan cuaca yang panas. Selang berapa lama, seorang laki-laki gemuk dan berambut putih turun dari sebuah mobil dan menanyakan “Ada tamu ya”. Lelaki itu ternyata Karsono, Humas PT. Anugrah Harisma Baraka.
”Ada apa dan apa tujuan anda masuk ke perusahaan kami, saya Humas PT Anugrah Harisma Baraka, nama saya Karsono, silahkan anda catat,”Katanya kepada kedua wartawan itu. Setelah mengetahui lelaki itu menjabat sebagai Humas, kedua wartawan itu pun segera menunjukkan kartu identitas atau ID Card Pers dan menceritakan maksud dan tujuan keduanya berada di lokasi perusahaan PT Anugrah Harisma Baraka, dengan harapan agar kedua wartawan itu diperlakukan dengan baik.
Namun harapan kedua wartawan itu sungguh diluar dugaan. Lelaki gemuk dan berambut putih yang bernama Karsono itu justru langsung mengusir dan mengancam keduanya untuk tidak melakukan peliputan dilokasi pertambangan itu, bahkan keduanya diperintahkan untuk meninggalkan zona perusahaan. Kedua wartawan itu tidak lantas menurut begitu saja, karena tujuan jurnalistik mereka belum berhasil. Keduanya pun kembali mencoba melakukan negoisasi dengan harapan bisa diterima dengan baik agar bisa melakukan tugas jurnalistik.
Kondisi ini membuat Karsono semakin kesal. Kalimat bernada kasar pun mulai dilontarkan. Tiga orang petugas keamanan langsung mendekati kedua wartawan itu. Beberapa menit kemudian orang-orang yang diduga sebagai preman perusahaan juga mendekati keduanya. “Kami dikepung oleh orang-orang yang berada di perusahaan itu,”terang Abd Halim Ahmad, Wartawan Metro TV dan Yos Hasrul, wartawan Trans Teve yang juga sering mengirimkan tulisannya untuk Beritalingkungan.com.
Untuk menenangkan Karsono yang kian galak, kedua wartawan itupun harus melakukan negosiasi bahwa kedatangan keduanya di perusahaan itu untuk melakukan peliputan, telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dan sebagai bukti, keduanya pun menunjukan SMS Gubernur yang ada didalam Handphone mereka. Namun Karsono makin marah dan mengatakan, “Telepon Gubernur sekarang, saya akan marahi dia, ini aturan perusahaan,”Tegas Karsono. “Kalian boleh masuk asalkan ada surat rekomendasi dari Gubernur kepada pemimpin perusahaan kami, kalau ada mana saya lihat, kalau tidak kembali dulu ambil dan datang lagi,”ujarnya lagi.
Namun kedua wartawan itu terus mencari cara. Pasalnya, sebelum keduanya berkunjung keperusahaan itu, keduanya pernah melakukan hubungan via telpon dengan Widi, salah satu orang dalam di PT Anugrah Harisma Baraka. Anehnya, saat keduanya berupaya mengontak Widi, yang bersangkutan justru tidak menjawab panggilan itu. Karena suasana sangat terik, kedua wartawan itu pun mencoba berbasa basi untuk membeli air mineral dengan alasan kehausan, namun mereka tetap saja tidak diperbolehkan untuk membeli minuman.
“Kalian saya tidak izinkan untuk membeli minuman, jangan coba-coba masuk ke lokasi pertambangan dengan alasan apapun,”Kata Karsono dengan nada mengancam. Karena tidak berhasil Karsono, kedua wartawan itu akhirnya memutuskan untuk meninggalkan perusahaan dengan pengawalan ketat. Keduanya kembali dengan menggunakan sebuah perahu kecil dengan kondisi cuaca buruk.
Tindakan security PT Anugrah Harisma Baraka tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers memberi perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 disebutkan, Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Setiap orang yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam sebuah kesempatan usai menghadiri lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Strategi Komunikasi Lingkungan. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pernah menegaskan, publik berhak mengakses informasi lingkungan hidup, termasuk informasi rencana kegiatan berbagai sektor yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Sayang perusahaan pertambangan sekelas PT Anugerah Harisma Baraka tidak mentaati UU yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk UU Lingkungan Hidup yang menegaskan, informasi lingkungan adalah hak publik, dimana pers memiliki peran untuk membantu penyebaran informasi lingkungan ke masyarakat.
“Mereka sengaja menghambat kami, untuk menutupi aktivitas apa yang dilakukan oleh perusahaan. Mereka menyiapkan orang-orang yang akan melakukan apa saja dan kepada siapa saja yang akan mengunjungi perusahaan, termasuk mengancam kami yang hendak melakukan tugas jurnalistik,”kata Yos.”Apa yang dilakukan PT Anugrah sudah masuk ranah pidana, karena mereka menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik, bahkan mereka melakukan pengancaman,”tambahnya.
Apa yang dialami oleh kedua wartawan itu, mendapat respon dari warga Desa Pongkalaero. Menurut Sahibu, salah seorang tokoh masyarakat di desa itu, kondisi seperti itu kerap kali dialami oleh masyarakat Desa Polangkalaero. “Ancaman dan teror sudah kami sering kami dapatkan dari perusahaan pertambangan ini, warga kami bahkan pernah dilempari oleh aparat yang dibayar oleh perusahaan. Akses tempat pengambilan air untuk minum juga ditutup oleh perusahan, kami juga diperiksa petugas jika hendak masuk mengambil air. Seorang ibu pernah menangis karena diancam oleh perusahaan, kami orang kecil tidak bisa melawan perusahaan yang banyak uang itu,”terang Sahibu.
Perwakilan perusahaan PT Anugrah Harisma Baraka, Widi mengatakan peristiwa yang terjadi lokasi pertambangan harus dimaklumi karena banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering melakukan pengancaman terhadap aktivitas perusahaan. “Kami juga tidak tahu kalau wartawan Metro TV dan Trans TV mau melakukan peliputan, sehingga kami tidak informasikan ke pihak perusahaan, jadi saya minta maaf atas perlakuan oknum dilapangan,”kata Widi. (Marwan Azis)