TAPAKTUAN, BERITALINGKUNGAN.COM – Penyebab kematian tiga Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di kawasan hutan Desa le Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya terungkap.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh Agus Arianto mengatakan ketiga harimau yang ditemukan mati pada Selasa (24/8/2021) itu akibat infeksi terkena jerat kumparan kawat. Hal itu diketahui dari hasil nekropsi.
“Kematian ketiga satwa dilindungi itu akibat infeksi terkena jerat kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih kurang 10 meter,” kata Agus Arianto melalui siaran pers yang diterima Beritalingkungan.com, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskannya, hasil nekropsi dari ketiga harimau yang terdiri atas satu induk (10 tahun), dan dua anaknya berusia 10 bulan, yang masing-masing berjenis kelamin betina dan jantan mengalami hari kematian yang berbeda.
“Induk dan satu ekor anak berjenis kelamin betina diperkirakan mati sekitar lima hari. Sedangkan anaknya yang berkelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari,” jelasnya.
Hasil olah TKP memperlihatkan, posisi ketiga harimau tersebut berada di dua lokasi yang jaraknya tidak begitu jauh. Lokasi induk dan satu anaknya berdekatan, sedangkan anak lainnya terpisah sejauh lima meter dengan kondisi membusuk.
“Induk terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang membusuk,” ujar Agus.
Adapun anak harimau yang dekat induknya ditemukan jeratan di leher. Sementara anak lainnya, terkena jerat pada kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.
Ambil Sampel Saluran Cerna
Saat melakukan nekropsi, tim medis mengambil sampel isi saluran cerna untuk mengetahui ada tidaknya unsur lain yang menyebabkan kematian harimau tersebut. Selanjutnya sampel akan diuji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri.
“Kami Balai KSDA Aceh terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk perkembangan proses penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Hadi Sofyan, seperti dikutip dari Serambinews.com, Rabu (15/08/2021) mengaku menerima laporan dari Kepala UPTD KPH Wilayah VI terkait temuan harimau yang terjerat di Desa le Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Menindaklajuti laporan tersebut, tim BKSDA Aceh pada Selasa malam (24/8) bergerak ke lokasi. Rabu, 25 Agustus 2021 tim bersama BBTNGL, FKL, dan WCS melakukan olah TKP dan nekropsi. Tim juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Balai Gakum Wilayah Sumatera.
Satwa Dilindungi
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengungkapkan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera itu berstatus kritis dan terancam punah di aIam liar. Karena itu, BKSDA Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian habitat harimau, dengan cara tidak merusak hutan yang tersisa.
Juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memeIihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menyebar jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang bisa menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Jika terbukti, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jekson Simanjuntak)