SORONG, BERITALINGKUNGAN.COM –Setelah Bupati Sorong Selatan mencabut izin-izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit di Distrik Konda, Teminabuan, Moswaren, Saifi dan Seremuk (Mei 2021), masyarakat adat menuntut pengakuan hak sebagai pemilik dan penguasa tanah dan hutan adat setempat.
Tokoh perempuan adat dari Distrik Konda Sopice Sawor mengatakan, masyarakat adat ingin mengelola dan memanfaatkan lahan dan hasil hutan di wilayah adat berdasarkan inovasi pengetahuan adat setempat, mandiri, adil dan lestari.
Aspirasi itu disampaikan Sopice di forum dialog yang berlangsung di Gedung Putih Trinati, Kota Teminabuan, Sorong Selatan, pada 08 – 09 November 2021. “Saat ini, kami masyarakat adat Sub Suku Afsya dan Nakna di Distrik Konda sudah duduk dan sedang membuat peta tanah dan hutan adat, peta tempat-tempat penting, yang kami minta pemerintah akui dan lindungi hak masyarakat adat”, ungkap Sopice.
Dialog kebijakan bertema “Kebijakan Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat” diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat adat setempat. Pada kesempatan itu, sejumlah peserta menekankan tentang perlunya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembahasan rancangan kebijakan peraturan daerah.
Peserta mengusulkan substansi pengaturan mencakup dan memuat hak-hak masyarakat adat, antara lain; hak untuk menguasai dan memiliki, mengelola dan memanfaatkan tanah adat, hutan, dan kekayaan alam lainnya, hak menyelenggarakan kelembagaan adat, hukum adat dan peradilan adat. Hak untuk melindungi dan melestarikan adat istiadat, bahasa, pendidikan adat, tempat sakral dan kepercayaan dan hak untuk menentukan pembangunan serta hak bebas untuk dipilih sebagai wakil rakyat, menentukan dan memilih wakil rakyat.
Serta tak ketinggalan hak perempuan adat, hak untuk mendapatkan dan melakukan perlindungan lingkungan yang sehat, hak mendapatkan pemulihan atas pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan hak masyarakat adat untuk bebas berkumpul dan berpendapat.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante menegaskan, kebijakan pengakuan, perlindungan dan penghormatan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat merupakan hak konstitusional masyarakat adat, yang harus dipenuhi negara.
“Negara harus hadir untuk memenuhi hak itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sorong Selatan, Theodorus H. Thesia, SH menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerima usulan dan mendukung aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Bapemperda DPRD telah menetapkan ranperda pengakuan dan perlidungan hak masyarakat adat sebagai salah satu program legislasi tahun 2021.
“DPRD Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan sidang pleno mendiskusikan rancangan perda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Sorong Selatan, namun masih diperlukan pembobotan dan masukkan materi rancangan perda”, jelas Theodorus.
Dalam diskusi lanjutan dengan Kabag Hukum, Bapemperda dan Sekwan DPRD Sorong Selatan di Kantor Bupati Sorong Selatan, Teminabuan, pada 10 – 11 November 2021, Ketua Bapemperda, Agustinus M. Way mengamini bahwa ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan inisiatif DPRD Sorong Selatan.
“DPRD akan usahakan perda ini segera bisa ditetapkan, disosialisasikan dan diundangkan dalam lembaran daerah di Sorong Selatan,” ujarnya.
Agustinus menambahkan, “Kami usahakan ranperda ini dipastikan Desember 2021 ini, DPRD sedang menyusun tahapan proses pembahasan dan akan dipaketkan dengan APBD induk untuk mempercepat pembahasan.”
Selanjutnya, Bapemperda siap menerima masukkan dari masyarakat adat, relawan pemuda dan organisasi masyarakat sipil untuk pembobotan dan memperkaya legal drafting, termasuk penyelesaian naskah akademik, agar sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sementara itu, Nicodemus Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyebut inisiatif DPRD itu sesuatu yang membahagiakan dan menjawab harapan masyarakat.
Sebisa mungkin, Greenpeace bersama mitra pembangunan akan mendukung surat yang disampaikan DPRD kepada mitra pembangunan. “Sebagai bagian penting dari diskusi itu, kita akan berdiskusi untuk pembobotan, termasuk juga nasakah akademi dan legal drafting”, tandasnya (Jekson Simanjuntak)