Hal ini telah dikonfirmasi Anwar, ketua komite perencanaan tata ruang parlemen Aceh seperti dilansir situs change.org, yang menyebutkan akan mengurangi area hutan Aceh dari 68% menjadi 45%. Area ini termasuk daerah Tripa dan lainnya di Kawasan Ekosistem Leuser yang sebenarnya berstatus hutan lindung berdasarkan hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 26/2006 dan Peraturan Pemerintah 26/2008.
Pemerhati dan para akivis lingkungan mengingatkan kalau rencana tersebut tak segera dihentikan, akan terjadi ekspolitasi besar-besaran seperti pembabatan hutan masal, peningkatan penebangan ilegal, kematian satwa langka seperti macan, badak, gajah, dan orangutan sumatera. Tapi lebih dari itu, ini akan merusak ketersediaan dan kualitas air serta menciptakan banyak bencana alam seperti banjir dan tanah longsor bagi komunitas Aceh.
Periode sebelumnya, Gubernur Irwandi telah mengeluarkan RTRW Aceh yang sangat bagus dan dipuji dunia internasional karena mengedepankan konservasi hutan Aceh melalui moratorium penebangan hutan. Namun pergantian gubernur dilihat sebagai sebuah kesempatan untuk mengubah RTRW tersebut dan membatalkan moratorium oleh beberapa orang di pemerintahan.
Para aktivis merespon rencana tersebut dengan cara menyebarkan petisi online yang dishare di Change.org. Petisi tersebut berisi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf untuk menghentikan potensi kehancuran hutan terbesar di Aceh dan salah satu yang terbesar di Indonesia. “Kami juga meminta dunia internasional, yang selama ini telah mendukung konservasi dan perlindungan hutan Aceh untuk membantu dengan dukungan teknis dan finansial untuk mengubah peraturan yang sangat merugikan ini,”
Salah satu pendukung petisi tersebut bernama Parlindungan Hasibuan dari Pekanbaru, Riau menulis change.org: “Pemerintah Propinsi harus belajar dari banyak pengalaman bahwa dampak ekonomi pemanfaat Hutan Alam sgt tidak sebanding dgn dampak bencana lingkungan, bencana sosial dan budaya yg ditimbulkannya. Apalagi karena pemusnahan hutan hanya menguntungkan perusahaan dan cenderung dimanipulasi utk kepentingan penguasa,”
Sementara Wilson dari Padang dalam tulisannya dipetisi tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbakan hutan untuk kepentingan ekonomi sesaat.”Hutan itu rumah kita, jangan dirusak, mau jadi apa kita? Tidak belajar dari kota jakarta?,”tulis Wilson.
Hingga berita ini ditulis, sudah
7.008 pendukung petisi tersebut yang berpartisipisi mendukung penyelamatan hutan Aceh melalui situs change.org, sebuah situs jejaring social yang dibangun sejumlah aktivis HAM Indonesia untuk menyebarkan petisi online. Tertarik berpartisipasi mendukung penyelamatan hutan Aceh? silakan sampaikan suara Anda di
Change.org (Marwan Azis)