Orangutan yang menghuni kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Foto : Marwan Azis/Beritalingkungan.com |
JAKARTA, BL- Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendesak PT Bumitama untuk menghentikan penghancuran kawasan berhutan di Tumbang Koling, Kalimantan Tengah.
Kawasan berhutan tersebut merupakan habitat penting bagi 11 jenis satwa liar dilindungi seperti orangutan (Pongo pygmaeus), Beruang (Helarctos Malayanus), Owa (Hylobates sp) dan Kukang (Nycticebus coucang).
Bintang Dian Pertiwi, juru kampanye habitat dari Centre for Orangutan Protection (COP) mengungkapkan, berdasarkan survey yang dilakukan COP pada tanggal 18-20 Juni 2007 telah mengidenfikasi bahwa kawasan tersebut merupakan habitat bagi 11 jenis mamalia dan 34 jenis burung, termasuk orangutan.
“Sudah seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan nyawa orangutan.”katanya dalam keterangan tertulisnya diterima Beritalingkungan.com (14/3).
Dian juga menceritakan, pada tanggal 29 April 2008, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah menyita 1 anak orangutan dari petugas pembasmi hama PT. NKU, anak perusahaan dari Bumitama.
Pada tanggal 3 Juli 2012 masyarakat setempat membakar sebagian kawasan berhutan tersebut dengan tujuan untuk dijadikan kebun plasma PT. NKU. Pada tanggal 6 Maret 2013 masyarakat setempat menghentikan kegiatan land clearing. Diperkirakan 125 hektar kawasan berhutan itu telah rusak.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat (2) poin (e) bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta. Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada tanggal 17 Oktober 2012, Bumitama membeli 80% saham PT. NKU. Bumitama adalah perusahaan yang terdaftar di Singapura dan merupakan anggota Roundtable Sustainable Palm Oil nomor 1-0043-07-000-00 sejak tanggal 8 Oktober 2007.
Hal senada juga disampaikan, Benvika, juru kampanye dari Jakarta Animal Aid Network, seharusnya, Bumitama sebagai anggota RSPO tidak membahayakan orangutan. “Ini adalah kejahatan.”tambahnya. (Marwan Azis).