Di Gorontalo sendiri sudah muncul gerakan penolakan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW), Gorontalo. Sementara di Jakarta, ada JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang menolak rencana tersebut.
Luluk Uliyah, aktivis JATAM dalam siaran persnya mengatakan, rencana Gubernur Gorontalo itu berlawanan dengan semangat dan upaya pemerintah pusat dalam menjaga hutan sebagai bagian dari strategi mengurangi dampak perubahan iklim. “Ini menunjukkan tidak sinkronnya komitmen dan pelaksanaannya baik antar pemerintah pusat maupun daerah,”ujarnya.
JATAM telah melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo, Ir Gusnar Ismail, M.M untuk dukungan Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW), terhadap rencana perubahan tata ruang Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango untuk alih fungsi kawasan 15.190 hektar menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Menurutnya, rencana perubahan itu sama sekali tidak memperhatikan fungsi TN BNW selama ini. Kawasan tempat tinggal satwa langka dan khas Sulawesi seperti Monyet Hitam/Yaki, Monyet Dumoga Bone, Musang Sulawesi, Anoa Besar atau Babirusa serta sejumlah tanaman khas dan langka macam Kayu Hitam dan Bunga Bangkai akan terancam kelestarian apa areal TNBNW di alih fungsikan menjadi kawasan tambang.
Selain itu, yang terpenting TN BNW adalah kawasan serapan air, dimana DAS Bone dimanfaatkan oleh PDAM Gorontalo yang disalurkan kepada pelanggan sebanyak 15.811 rumah tangga di Kabupaten Gorontalo dan Bone.
Ironisnya lagi lanjut Luluk, pemicu rencana perubahan fungsi akibat konflik penambangan emas oleh rakyat yang disebut sebagai penambang tanpa izin (PETI). Dan berharap pertambangan menjadi salah strategi komitmen pemerintah mensenjaterahkan rakyat.
JATAM menyebut setidaknya ada 4 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin konsesi berada di sekitar kawasan TN BNW. Diantaranya adalah PT. Gorontalo Mineral seluas 36.070 hektar. 80% saham perusahaan ini dimiliki oleh Bakrie Group melalui Bumi Resources. “Nyatanya, perusahaan ini tercatat sebagai penunggak royalti sebesar Rp6 triliun dan diduga oleh Ditjen Pajak melakukan manipulasi pajak sebesar Rp2,1 triliun,”ujarnya.
“Gubernur juga harus menolak izin operasional perusahaan tambang yang akan beroperasi dan meminta Menteri ESDM dan Bupati Gorontalo serta Bupati Bone Bolango membantalkan izin Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan,”tambahnya. (Marwan Azis).
GORONTALO, BL- Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW) terancam aktivitas pertambangan, rencana perubahan alih fungsi kawasan taman nasional untuk kepentingan pertambangan menuai protes dari sejumlah kalangan.