Ilustrasi nelayan Halmahera. Foto : rocxi.wordpress.com |
MALUKU, BL- Ekosistem pesisir Teluk Buli, Halmahera kini terancam oleh aktivitas penambangan nikel yang dilakukan sejumlah perusahaan. Bahkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan pengusahaan ikan teri kini telah punah.
Juru Kampanye Tambang dan Energi Walhi Maluku Utara, Fahruddin Maloko menuturkan, kegiatan pertambangan di Tanjung Buli sudah berlangsung 13 tahun lamanya. Sebelumnya Teluk Buli adalah teluk dengan penghasilan ikan teri, sejumlah desa di wilayah Teluk Buli hampir secara keselurahan adalah desa dengan mata pencaharian sebagai nelayan ikan teri (nelayan bagan) di antaranya Desa Maba Pura, dan Wailukum. Namun kini pengusahaan ikan teri atau peristilahan lokalnya “nelayan bagan” sudah tidak dapat ditemukan lagi.
Hilangnya ikan teri di perairan Teluk Buli ini dimulai sejak tahun 2001, saat kegiatan pertambangan di Tanjung Buli mulai di lakukan. Sebelumnya tangkapan ikan teri di Teluk Buli mampu menghasilkan 1-2 ton ikan/bagan atau perahu, namun kini produksi ikan teri di sejumlah desa telah hilang, bahkan perahu bagan tidak bisa ditemukan lagi.
Tak hanya itu dari keterangan yang diperoleh oleh nelayan, pesisir laut Tanjung Buli kini telah memerah akibat muntahan orel (tanah mengandung nikel) dari kegiatan pertambangan, bahkan sebagian nelayan mengaku saat membuang jaring ikan di perairan Teluk Buli di wilayah Tanjung Laleban sering jaringnya terkenal lumpur mereh dan susah mendapatkan ikan di sana.
Dijelaskan, bencana ekologi itu mulai terjadi ketika pemerintah mulai mengenjok pemanfaatan kandungan sumber daya alam di Halmahera, yang merupakan terbesar di Propinsi Maluku Utara dengan luasan wilayah darat mencapai 17.780 Km2 (6.865 mil persegi), terutama sumber daya mineral berupa nikel terus digenjot melalui kegiatan eksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang nasional maupun internasional.
Kegiatan pertambangan mulai dilakukan pada tahun 2000 yang dilaksanakan oleh PT Antam Tbk, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/24.01/DJP/2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi KW97PP0443, tertanggal 20 September 2000, dengan luasan wilayah konsensi 39.040 Ha.
Wilayah Kegiatan pertambangan PT Antam Tbk dibagi menjadi beberapa wilayah pertambangan yang dilaksanakan oleh sejumlah sub kontraktor diantaranya, Tanjung Buli yang dilakukan oleh PT. Yudistira Bhumi Bhakti pada tahun 2001.
Data WALHI Maluku Utara, hingga tahun 2010 Pemerintah Halmahera Timur telah mengeluarkan 15 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luasan wilayah pertambangan hingga 54.328,1 Ha. sementara luasan wilayah darat halmehera timur hanya 605.619 Ha, hingga kini pengeluaran IUP terus di lalukan oleh pemerintah daerah Halmahera Timur.
Olehnya itu Walhi Maluku Utara, mendukung aksi di lokasi bongkar muat nikel di Tanjung Buli oleh nelayan setempat pada tanggal 28 November 2013, dan mendesak kepada PT Antam Tbk untuk menghentikan aktifitas pengarukan nikel dan segara melakukan audit sosial-ekologi wilayah tempatan. (Marwan Azis).