JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan pasca keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
PP tersebut meliputi perubahan status zona inti di kawasan konservasi, kriteria dan persyaratan pendirian penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut serta pengendalian impor komoditas pergaraman.
PP Nomor 27 Tahun 2021 hadir untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi. Selain itu, PP dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan tetap lestari.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Tb. Haeru Rahayu menegaskan, perubahan status zona inti di kawasan konservasi dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional.
“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Tebe.
Perubahan zona inti dilakukan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.
“Tim akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.
Tebe menegaskan, perubahan status zona inti dan kategori kawasan konservasi tidak akan mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.
“Sesuai komitmen global di Aichi target 11/SDGs 14, KKP akan tetap menargetkan luas kawasan konservasi seluas 32,5 juta hektar pada tahun 2030,” ujar Tebe.
Terhadap penyusunan rancangan Permen KP tentang perubahan zona inti kawasan konservasi, Tebe menekankan pihaknya siap berdiskusi untuk mendapatkan pemahaman yang sama, sehingga memudahkan implementasinya.
“KKP siap menerima masukan dan saran konstruktif dari semua pihak untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)