JAKARTA, BL, -Hari ini ratusan aktivis lingkungan asal Sumatera yang tergabung dalam Greenpeace mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemhut) untuk mendesak Kemenhut agar menindaklanjuti laporan investigasi Greenpeace mengenai skandal ditemukannya kayu ramin di pabrik pulp dan kertas raksasa, Asia Pulp and Paper, Perawang.
Aksi para aktivis dan relawan Greenpeace kali memakai kostum yang menyerupai harimau sumatera terkapar di pelataran kantor Kemenhut. Mereka memberi memberi sinyal dukungan kepada pemerintah untuk segera menegakkan hukum dan menyelamatkan sisa hutan habitat harimau sumatera yang kini makin menyempit akibat perluasan perkebunan sawit.
Mereka juga menyerukan agar Kemhut melindungi hutan alam dan gambut yang tersisa dengan mamastikan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan.
Kedatangan aktivis Greenpeace juga sekaligus menagih janji penyelidikan lebih lanjut atas laporan satu tahun investigasi Greenpeace yang mengungkap keterlibatan APP dalam menebang kayu ramin yang perdagangannya dilindungi secara internasional.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyempatkan menyambut aksi dan berdialog dengan perwakilan dari Greenpeace Indonesia.
Saat ini hanya 400 ekor harimau Sumatera yang tersisa di alam liar yang terancam terusir dari habitat asli mereka di hutan hujan Sumatera.
Sebuah penyelidikan selama setahun yang dilakukan Greenpeace menunjukkan bagaimana Asia Pulp & Paper (APP) melanggar hukum Indonesia, mendorong harimau Sumatera dan pohon ramin makin mendekati kepunahan, serta meremehkan aturan Indonesia dan CITES – kesepakatan konservasi internasional yang mengatur perdagangan spesies yang terancam punah.
Pada tahun 2001, Indonesia secara sepihak menempatkan populasi raminnya dalam daftar spesies dilindungi CITES dalam rangka membantu menegakkan larangan penebangan dan perdagangan spesies tersebut yang diberlakukan pada tahun yang sama. Indonesia memberlakukan larangan ramin dalam upaya untuk menghentikan kehilangan lebih lanjut dari spesies dan degradasi habitatnya.
Meskipun pembatasan perdagangan ramin guna mencegah dari kepunahan secara tegas diatur sejak 2001 dalam hukum Indonesia dan peraturan Internasional CITES, peta pemerintah menunjukkan bahwa sekitar 800.000 ha (28%) dari hutan rawa gambut Sumatera dibuka antara 2003 dan 2009. Sekitar 22% dari pembukaan ini terjadi di daerah yang saat ini dialokasikan kepada pemasok kayu untuk APP.
Hutan rawa gambut adalah habitat penting bagi spesies lainnya yang dilindungi oleh aturan Indonesia dan CITES, termasuk harimau Sumatera, yang diperkirakan hanya 400 ekor tersisa hidup di alam liar.
“Penghancuran ramin dan habitatnya sekaligus telah mengantarkan harimau sumatera selangkah menuju kepunahan. Setiap tahun konflik antara harimau sumatera dan manusia terus meningkat dan telah memakan korban pada dua belah pihak, penyebab utamanya adalah hutan dan gambut sebagai habitatnya terus dihancurkan salah satunya oleh APP”, kata Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Zulfahmi menjelaskan hal ini sejalan dengan pernyataan Dirjen PHKA bahwa sepanjang tahun 2011 sebanyak 40 ekor harimau Sumatera mati, dan catatan PHKA lainnya mengungkapkan kurun waktu 2000-2004 sebanyak 40 orang meninggal dunia akibat konflik dengan harimau.
Dalam laporan yang sama Kemhut melaporkan bahwa ancaman utama terhadap kelestarian harimau sumatera adalah akibat tingginya aktifitas perusakan hutan dataran rendah Sumatera, diperkirakan selang waktu 1985 hingga 1997 hutan dataran rendah sumatera hilang seluas 6,7 juta ha. Tahun 2000 -2005 departemen kehutanan memperkirakan deforestasi di Pulau Sumatera mencapai 1.345.500 ha, dengan rata-rata per tahun sebesar 269.100 ha.
“Sudah satu bulan lebih lamanya laporan investigasi kami serahkan kepada kementrian kehutanan melalui Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), namun pemantauan Greenpeace di lapangan menemukan penghancuran gambut sebagai habitat ramin dan harimau Sumatera masih terus berlangsung,”ungkapnya.
Menurut Zulfahmi, lambatnya tindakan yang diambil oleh pemerintah telah memberikan cukup waktu bagi APP untuk menyembunyikan dan bahkan menghilangkan bukti-bukti yang terdapat dalam rantai pasokannya.
Perdagangan internasional APP dalam produk kertas mendorong setidaknya dua spesies yang dilindungi CITES (harimau Sumatera dan ramin) mendekati kepunahan melalui penebangan tanpa pilih habitat mereka, yaitu hutan rawa gambut Sumatera.
Perdagangan internasional APP dalam produk kertas mendorong setidaknya dua spesies yang dilindungi CITES (harimau Sumatera dan ramin) mendekati kepunahan melalui penebangan tanpa pilih habitat mereka, yaitu hutan rawa gambut Sumatera.
Pembukaan hutan hujan ini, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kerajaan kertas global APP, jelas melanggar aturan Indonesia dan merusak tujuan konservasi CITES.
Greenpeace mendukung upaya pemerintah untuk melindungi seluruh hutan alam dan gambut yang tersisa, guna memastikan kekayaan dan keindahan alam Indonesia tetap lestari. Greenpeace juga meminta kementrian kehutanan melakukan penyitaan ramin ilegal dalam pasokan kayu pulp APP serta pemasoknya. (Marwan Azis).