Ilustasi : Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan pertambangan. Foto : Istimewa. |
KOLAKA, BL-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara menyayangkan kurangnya perhatian sebagian perusahaan tambang terhadap dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan
Menurut, Kepala BLH Kabupaten Kolaka, Iswan, sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka, mengabaikan peraturan yang ada di dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Sayangnya, Iswan hanya bersedia menyebut PT Dharma Rosadi Internasional, sebagai salah satu perusahaan yang mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang mereka lakukan. ”Pengelohan lingkungan perusahaan ini belum maksimal, dan tidak ada upaya yang serius terhadap dampak lingkungan,”ujarnya.
Seraya menambahkan, saat pihaknya telah memanggil perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Laburoko Kecamatan Samaturu karena dinilai melakukan kesalahan dalam proses penambangan sehingga berpotensi mencemari laut di sekitar Pulau Laburoko.
Selain itu, BLH Kolaka akan bekerjasama dengan Dinas pertambangan untuk memberikan sanksi bagi beberapa perusahaan tambang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan menyalahi aturan AMDAL.
Secara terpisah, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Swadaya Daerah Kolaka, Jabir menilai permasalahan tambang di Kolaka tidak akan ada habisnya karena kurangnya kerja sama dari berbagai pihak terkait.
”Ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena mereka lah yang paling merasakan dampak langsung ketika lingkungan rusak atau tercemarnya,”tandasnya. (Suparman S Abdi).