KOLAKA, BL- Tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara berurusan dengan Mabes Polri, karena mereka melakukan aktifitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Dharma Rosadi Internasional, Perusahaan Daerah Kolaka (Prusda ) dan PT Putra Mekongga Sejahtera.
Hal tersebut diungkapkan, Amal Jaya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara ke jurnalis BeritaLingkungan.com (1/8). “Beberapa hari yang lalu (30/juli) tim dari Bareskrim Polri telah mendatangi sejamlah kawasan hutan produksi yang di garap oleh beberpa perusahaan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Namun saat ini tim dari Bareskrim Polri ini belum mengluarkan hasil penyelidikan mereka,”kata Amal.
Bareskrim Polri turun langsung ke wilayah tambang masing-masing perusahaan ini di Kecamatan Pomalaa. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya Dishut Sultra melaporkan masalah ini ke Menteri Kehutanan (Menhut), selanjutnya pihak kementerian kehutanan meminta Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut Amal, ketiga perusahaan tambang ini telah melakukan kesalahan yang sangat fatal yaitu mengolah kawasan hutan produksi tanpa memiliki surat izin pinjam pakai dari Menteri Kaehutanan. ”Perusahaan yang terindikasi ini nantinya akan tidak diberikan izin karena ulah mereka. Dan bias saja mereka akan di meja hijaukan,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga perusahaan tambang ini belum mau memberikan keterangan terkait masalah ini. (Suparman S Abdi)