SORONG, BERITALINGKUNGAN.COM — Ketua PD AMAN Sorong Raya Fecky Mobalen mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat telah jauh ada sebelum terbentuknya sebuah Negara. Masyarakat hukum adat telah memiliki pranata hukum adat yang berlaku hingga saat ini.
“Masyarakat hukum adat juga memiliki harta benda dalam bentuk benda-benda adat, kepemilikan atas tanah dan hutan adat secara ulayat, sejarah, bahasa dan budaya kehidupan,” katanya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi; “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”.
Di dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan “identittas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Lalu pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara untuk mengakui dan mengorhati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan menghormati identitas budaya dan hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dalam pasal 3 menyatakan bahwa “Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri”.
“Berdasarkan hak tersebut, masyarakat adat bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka,’ terang Fecky.
Selanjutnya dalam pasal 4 dinyatakan bahwa msyarakat adat dalam melaksanakan hak atas penentuan nasib sendiri memiliki hak atas otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, dan juga dalam cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonom yang mereka miliki.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 turut menegaskan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak-hak masyarakat adat dalam bentuk penegasan hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi bagian dari hutan negara.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Papua Barat
Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari wilayah yang menerapkan otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Salah satu tujuan dari otonomi khusus dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial – budaya.
Otonomi khusus memberikan kewenangan pemerintah dan rakyat Papua untuk salah satunya mengatur pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat Papua melalui pelestarian budaya serta lingkungan alam papua, pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat, hak ulayat dan hukum adat.
UU Otonomi khusus mengatur Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat didalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 51.
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Papua hingga saat ini masih sangat kuat. “Hal ini ditunjukkan dengan masih di prakteknya hukum adat, budaya, tradisi, pembagian wilayah adat, penghormatan terhadap sejarah, leluhur dan kepercayaan,” kata Fecky.
Para ahli membagi tanah Papua menjadi 7 (tujuh) wilayah adat yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pagi, Domberai, Bomberai. Setiap bagian wilayah adat dihuni berbagai macam suku dengan kebudayaan masing-masing.
“Di Tanah Papua tidak ada tanah kosong atau tanah tidak bertuan, setiap jengkal tanah dimiliki oleh kelompok – kelompok marga, klen atau suku,” tegasnya.
Masyarakat Hukum Adat Moi
Fecky menjelaskan, pemerintah Kabupaten Sorong telah mengakui dan memberikan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017.
Perda mengakui masyarakat adat dan wilayah adat. Pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat Moi diakui dalam bentuk: hak atas tanah, kawasan pesisir, pulau dan sumber daya alam, hak Atas pembangunan, hak atas Spiritualitas dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup.
“Juga hak untuk mengurus sendiri dan hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat,” katanya.
Peraturan daerah juga mengatur wewenang pemerintah daerah di antaranya melaksanakan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat Moi (pasal 24 huruf d).
Dalam pandangan Masyarakat Hukum adat di Tanah Papua, tanah mempunyai makna yang sangat penting. “Tanah tidak sekedar sebagai tempat tinggal, tetapi nilai identitas diri, sejarah, budaya, kehidupan, kekerabatan, spiritual yang mengikat turun temurun sebagai masyarakat hukum adat,” katanya.
Persekutuan dengan tanah mempunyai kedudukan dan hubungan yang erat sekali. Hubungan tersebut bersifat religius magis yang menyebabkan masyarakat adat memperoleh hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah, memungut hasil dan mengambil sumber daya yang ada di atas tanah.
Gugatan Terhadap Bupati Sorong
Gugatan yang diajukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memperoleh respon penolakan dari publik dan pemilik hak ulayat. Penolakan secara tertulis telah disampaikan pemilik hak ulayat kepada Tim Kuasa Hukum Bupati Sorong untuk diajukan sebagai bukti di persidangan.
“Pemilik hak ulayat telah melakukan peradilan adat atau sidang adat pada tanggal 14 Oktober 2021, sidang adat dilakukan karena pelanggaran yang dilakukan Para Penggugat,” katanya.
Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus menyatakan: Penyedian tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
Tidak Mendapatkan Kesepakatan Masyarakat Adat
Musyarawarah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat telah mendahului penerbitan surat izin perolahan dan pemberian hak oleh instansi yang berwenang. Kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat bagi penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan “
Pasal ini mengakui hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat, sehingga proses pembangunan atau pemafaatan tanah ulayat haruslah mendapatkan kesepakatan melalui musyawarah. “Penerbitan izin-izin Para pengugat tidak melalui proses yang diatur oleh pasal ini untuk mendapatkan kesepakatan dari masyarakat adat,” katanya
Dalam gugatan yang disampaikan para penggugat mengakui izin diperoleh tanpa melalui kesepakatan dengan masyarakat adat, para penggugat sedang mendekati masyarakat untuk memperoleh kesepakatan.
“Hal ini bertentangan dengan pasal 43 ayat (4) yang mengatur perolehan kesepakatan harus terlebih dahulu didapatkan sebelum memperoleh izin atau pemberian hak,” papar Fecky.
Terdapat empat putusan dalam sidang adat yang mengikat secara moral bagi pemilik tanah ulayat dan pihak lainnya. Pasal 51 Undang-Undang Otonomi Khusus menghormati peradilan adat sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat adat.
Pasal 1 angka (9) UU No 51 Tahun 2009, Objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) yaitu “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseoarang atau badan hukum perdata”
“Penerbitan keputusan oleh Para Tergugat juga menimbulkan akibat hukum bagi pemilik hak ulayat berupa perlindungan, pemenuhan, penghormatan hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.
Perkara di PTUN bukan sekedar sengketa yuridis formal, menitikberatkan pada penilaian prosedur, kewenangan, substansi objek sengketa tetapi harus melihat kepentingan dan nilai keadilan masyarakat hukum adat sebagai pemilik hak ulayat.
Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, hakim dan hakim konstitusi wajib mengali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan: “ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”
Sikap penolakan yang dilakukan publik dan pemilik hak ulayat atas tanah di areal konsensi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk memperoleh keadilan atas hak-haknya dari lembaga peradilan. “Majelis hakim PTUN wajib memperhatikan sikap penolakan dan menggali nilai keadilan di masyarakat,” pungkasnya. (Jekson Simanjuntak)