JAKARTA, BL-Kemajuan teknologi informasi ternyata membawa dampak buruk bagi perlindungan sub-species harimau terakhir yang dimiliki Indonesia ini.
Mudahnya akses internet membuat jalur perdagangan ilegal harimau dan bagian tubuhnya menjadi lebih mudah. Penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi secara langsung dan barang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang, tanpa harus bertemu muka.
Ratusan relawan yang tergabung dalam Jaringan TigerHeart, relawan Forum HarimauKita telah berhasil mengumpulkan ratusan link yang menjual harimau dan bagian tubuhnya. Data-data tersebut dikumpulkan semenjak tahun 2010 dan telah berhasil mengidentifikasi beberapa situs yang sering menjadi media jual beli. Beberapa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan PHKA dan lembaga mitra.
Namun sampai saat ini, perburuan ilegal masih menjadi ancaman utama kelestarian harimau Sumatera. Hampir seluruh bagian tubuh harimau menjadi koleksi yang paling diincar di pasar gelap.
Berdasarkan laporan penelitian Mills dan Jackson, diketahui lebih dari 3990 kilogram tulang harimau Sumatera diekspor ke Korea Selatan sejak 1970 sampai 1993. Tulang-tulang tersebut dijadikan bahan baku obat tradisional China.
Selain itu, Sheppard dan Magnus memperkirakan setidaknya 253 ekor harimau Sumatera diambil dari habitatnya antara tahun 1998 hingga 2002. Sebagian besarnya diambil secara ilegal.
Sementara itu Wildlife Conservation Society WCS mencatat 33 situs online sejak dua tahun yang lalu melakukan perdagangan kulit harimau, dan sebagian besar diyakini merupakan kulit Harimau Sumatera.
Koordinator Wildlife Crime Unit WCS Dwi Nugroho menyatakan sekitar 90 persen bagian tubuh harimau yang dijual melalui internet dari jenis Harimau Sumatera yang terancam punah. “Kulit, taring dan bagian tubuh lain itu berasal dari Harimau Sumatera yang diawetkan, yang sudah rusak sehingga mereka menjualnya secara terpisah karena lebih menguntungkan ,” kata Dwi seperti dilansir BBC beberapa waktu lalu
Keuntungan dari penjualan bagian tubuh harimau itu mencapai jutaan rupiah, tergantung dari jumlahnya. Dwi mengatakan kasus penangkapan pelaku penjualan bagian tubuh Harimau Sumatera pernah dilakukan oleh aparat hukum dari kepolisian dan Kementrian Kehutanan sekitar awal tahun 2011 lalu di kawasan pertokoan Glodok Jakarta dan kasusnya dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, pelaku perdagangan ini 50% adalah pelaku lama yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Tetapi Dwi menyayangkan tidak adanya pemantauan yang berkelanjutan. Data WCS menyebutkan sekitar 20 kasus perdagangan dan perburuan Harimau Sumatera terjadi dalam kurun waktu 2008-2011. Tahun 2011, seorang penadah kulit Harimau dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 3 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat.
Penjualan satwa langka atau bagian tubuhnya melanggar UU No. 5 tahun 1990, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Forum Harimau Kita mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap situs-situs yang masih melakukan pembiaran adanya jual beli harimau dan bagian tubuhnya.(Marwan Azis).