YOGYAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM– Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama masyarakat peduli satwa menggelar aksi damai bertajuk “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing”.
Aksi yang berlangsung pada tanggal 26 November 2024 itu juga didukung personel Shaggydog, aksi dimulai dengan kegiatan bersepeda dari markas band menuju Kompleks Kepatihan.
Mereka menyerukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Selain aksi simbolis, dokumen kebijakan berjudul “Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Sebagai Bangsa yang Beradab dan Berperikemanusiaan” diserahkan kepada perwakilan Pemprov DIY.
Desakan untuk Tindak Lanjut Tegas
Dokumen tersebut menguraikan urgensi regulasi spesifik untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap hewan di DIY, termasuk perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Angelina Pane, Koordinator Regional Yogyakarta Koalisi DMFI, menyoroti kurangnya langkah konkret meskipun telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur No. 510/13896 Tahun 2023 tentang pengendalian perdagangan daging anjing.
“Surat edaran itu seharusnya menjadi awal yang baik, namun hingga kini Perda yang dijanjikan belum juga terealisasi. Sementara itu, praktik kejam dan berbahaya masih terus berlangsung,” ujarnya kepada Beritalingkungan.com.
Kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat pada Mei 2021, yang berhasil digagalkan di Kulonprogo, menjadi contoh nyata risiko besar yang mengancam status DIY sebagai kawasan bebas rabies.
“Praktik ini juga mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan, dan pariwisata,” tambah Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi DMFI.
Dampak Kesehatan dan Sosial
Selain ancaman zoonosis seperti rabies, perdagangan ini juga memicu keresahan masyarakat, termasuk kasus pencurian hewan peliharaan untuk dijual sebagai daging konsumsi. Kondisi ini dianggap memprihatinkan dan mengganggu keamanan lingkungan.
Koalisi DMFI menyampaikan tiga poin mendesak:
- Mencegah risiko zoonosis seperti rabies dan penyakit mematikan lainnya.
- Melindungi kesejahteraan hewan dari praktik yang tidak manusiawi.
- Menjaga status bebas rabies yang menjadi kebanggaan DIY.
Harapan dari Aksi dan Pertemuan
Setelah orasi, perwakilan aksi diterima oleh sejumlah pejabat Pemprov DIY. Yulia Hermawati dari Biro Ekonomi menyatakan apresiasi atas upaya DMFI dan menyarankan penguatan advokasi melalui pendekatan legislatif.
Bandizt dari Shaggydog turut mengingatkan, “Sepuluh tahun lalu kami sudah melakukan aksi serupa. Namun, hingga kini progresnya sangat lambat. Kami berharap Perda ini segera diwujudkan.”
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov DIY untuk mengambil langkah konkret yang tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat di Yogyakarta. Koalisi DMFI optimis bahwa upaya ini dapat menciptakan DIY sebagai daerah yang benar-benar bebas dari perdagangan daging anjing dan kucing (Marwan Aziz)