Menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti Rempang Eco City bertentangan dengan jati diri TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pasal 2 huruf d UU TNI dengan jelas mengatur bahwa tentara harus menjunjung profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Proyek ini bukan bagian dari ancaman militer atau bersenjata yang menjadi ranah tugas pokok TNI. Justru, hal ini berpotensi menempatkan TNI berhadap-hadapan dengan rakyat yang sudah lebih dulu mendiami kawasan tersebut,” ujar Hussein Ahmad dari Imparsial.
Sinergi yang Berujung Konflik
Dilaporkan bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada Senin (13/1) menggelar rapat koordinasi bersama Korem 033 Wira Pratama untuk mempercepat pelaksanaan proyek Rempang Eco City. Rapat ini juga dihadiri oleh pejabat Kodam 1 Bukit Barisan, perwakilan Kodim 0316 Batam, serta pihak PT Makmur Elok Graha (PT MEG) selaku pelaksana proyek.
Namun, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam proyek ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “TNI dibentuk untuk menjaga kedaulatan negara, bukan untuk mendukung proyek bisnis. Tidak ada kondisi yang melampaui kapasitas otoritas sipil yang membutuhkan bantuan TNI,” tegas Dimas Bagus Arya dari KontraS.
Potensi Pelanggaran HAM
Koalisi juga mengungkap kekhawatiran bahwa pelibatan TNI akan memperparah pelanggaran HAM di kawasan proyek. TNI sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah proyek nasional seperti Food Estate dan pengamanan PT Freeport yang dinilai menimbulkan ketakutan dan konflik dengan masyarakat lokal.
“Alih-alih melindungi rakyat, keterlibatan TNI justru mengintimidasi warga. Ini berpotensi menciptakan kekerasan baru dan mencoreng profesionalisme institusi TNI,” tambah Gina Sabrina dari PBHI Nasional.
Desakan dan Tuntutan
Dalam siaran persnya, Koalisi mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Panglima TNI agar segera menarik keterlibatan militer dalam proyek ini. Selain itu, Komisi I DPR RI diminta mengevaluasi tindakan TNI yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi utamanya.
“Perlu ada audit menyeluruh terhadap keterlibatan TNI di proyek-proyek strategis nasional, termasuk Rempang Eco City, agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” ungkap Ikhsan Yosarie dari Setara Institute.
Koalisi juga meminta agar regulasi yang jelas mengenai tugas perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) segera disusun untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain pelanggaran hukum, proyek ini juga dianggap mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lokal yang mendiami kawasan tersebut. “Rakyat yang digusur demi investasi adalah korban nyata dari ketidakadilan ini. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan segelintir elit,” pungkas Teo Reffelsen dari WALHI Nasional (Wan).