Petani bercocok tanam di pegunungan Singgah Mata yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Foto : Antara. |
Pelestarian Kawasan Ekosistem Leuser kembali disuarakan oleh para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat disingkat menjadi GeRAM.
Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat merevisi Qanun RTRW Aceh dan memasukkan perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Kawasan Ekosistem Leuser adalah tempat terakhir di dunia dimana gajah, badak, orangutan dan harimau masih hidup bersama-sama di dalam satu ekosistem. Lebih dari empat juta masyarakat bergantung pada Kawasan Ekosistem Leuser untuk air, udara bersih dan mitigasi bencana.
Pertimbangan-pertimbangan penting ini menjadi basis penetapan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung. Namun sayangnya pemerintah Aceh justru melucuti fungsi lindung tersebut lewat Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang diterbitkan tahun 2013 lalu.
–>