Danau Empangau dikukuhkan menjadi danau lidung melalui SK Bupati Kapuas Hulu No 6 Tahun 2001 dengan luas kawasan lebih dari 124 hektare. Penetapan Danau Empangau sebagai kawasan lindung dan habaitat Arwana merupakan komitmen pemerintah setempat dalam mendorong pelestarian lingkungan hidup.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, mengatakan pemerintah siap memperkuat inisiatif masyarakat dalam mengelola Danau Empangau ini. “Masyarakat di seluruh dunia bisa belajar bagaimana mengelola alam secara lestari di sini. Saya berharap dukungan dari berbagai pihak, termasuk WWF-Indonesia untuk ikut mempromosikan inisiatif yang membanggakan ini,” ujar dia di Kapuas Hulu (8/6).
Dalam pelepasliaran Arwana yang disaksikan para pihak ini, WWF-Indonesia juga menyatakan komitmennya dalam aksi-aksi pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia untuk kesejahteraan generasi sekarang dan akan datang. WWF berjanji ikut serta mempromosikan inisiatif Danau Lindung Empangau ini ke berbagai forum nasional dan regional.Manajer Program Kalimantan Barat, WWF-Indonesia, M Hermayani Putera yang berkesempatan langsung melepaskan induk Arwana di Danau Lindung Empangau mengatakan, pelepasan induk arwana ini adalah bentuk konkret masyarakat Empangau dalam memberi makna perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni setiap tahunnya.
“Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini adalah Ekonomi Hijau. Dengan melestarikan dan mengelola danau lindung secara swadaya sejak 12 tahun lalu, masyarakat sudah mulai merasakan manfaat ekonominya secara langsung, solidaritas sosial masyarakat semakin kuat terbangun, dan pemerintah daerah juga ikut bangga, karena masyarakat ikut berkontribusi dalam perwujudan Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi,” ungkapnya.
Hermayani menjelaskan bahwa Arwana merupakan salah satu spesies ikan dilindungi. “Arwana masuk dalam daftar merah IUCN dengan status genting (endangered), yang mengalami risiko kepunahan sangat tinggi di alam. Perlindungan Arwana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990, SK Mentan No.716/Kpts/Um/10/1980, dan PP No. 7 Tahun 1990,” jelasnya.
Berdasarkan catatan yang ada, masyarakat nelayan Desa Empangau secara langsung mendapat manfaat dari pengembalian Ikan Arwana ke habitat alamnya. Mereka memanen anak-anak Ikan Arwana dua kali setiap tahunnya. 10 persen dari manfaat yang diperoleh nelayan dikembalikan ke kas desa untuk kepentingan komunal seperti membangun pos polisi, perbaikan sarana ibadah, membayar tunjangan/honor para guru honorer di Desa Empangau, serta infrastruktur desa lainnya.
Dalam kurun waktu 6 tahun (2004 – 2009), total Arwana yang dipanen oleh masyarakat sebanyak 192 ekor. Rata-rata produksi 32 ekor per tahun dengan total nilai Rp 739,5 juta. Setiap tahunnya, nilai tersebut terus bertambah. Selama September 2011 – April 2012 masyarakat memanen sebanyak 26 ekor Arwana.
Sementara Kepala Desa Empangau, Juniardi mengaku bangga lantaran prakarsa lokal ini sudah mulai dihargai dan diakui, tidak hanya di tingkat kabupaten dan provinsi, tapi juga di tingkat nasional. “Tahun 2011 lalu, Kelompok Masyarakat Pengawas Danau Lindung Empangau berhasil meraih Juara Nasional. Penghargaan diserahkan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan RI di Dumai, Kepulauan Riau,” ucapnya. (Aceng Mukaram)