JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong siang ini baru saja keluarkan putusan menolak gugatan terpidana korupsi Nur Alam atas saksi ahli Basuki Wasis.
Majelis Hakim, yang terdiri dari Chandra Gautama (Ketua), Andri Falahandika dan Ali Askandar (Anggota), juga menegaskan dalam putusannya bahwa setiap ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan harus mendapat jaminan perlindungan dan tidak dapat digugat secara perdata atau pidana.
Sejak digugat pada 17 April 2018, Basuki Wasis yang diwakili kuasa hukumnya telah mengupayakan segala langkah di antaranya mengajukan eksepsi, meminta perlindungan LPSK, meminta Amicus brief dari Komnas HAM, Amicus dari banyak lembaga akademisi, serta mengupayakan KPK masuk sebagai Penggugat Intervensi (Tussenkomft).
Koalisi Anti Mafia Tambang yang terdiri dari berbagai organisasi seperti YLBHI, ICW, Walhi, Jikalahari, dan JATAM juga memulai petisi di laman change.org untuk mendukung Basuki Wasis yang telah banyak berjasa untuk penyelamatan lingkungan. Petisi yang bisa diakses di change.org/basukiwasis itu, saat ini sudah didukung lebih dari 36 ribu orang.
Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur mengatakan, “Dalam pertimbangannya mengenai eksepsi Kompetensi Absolut, hakim menyebutkan bahwa kuasa hukum tergugat berupaya men-challenge hakim perdata di PN Cibinong untuk menggunakan seperti lepas (Onslaaght) dalam hukum Pidana. Hal ini merupakan hal baru yang bisa menjadi penemuan hukum bagi pelaksanaan hukum di masa mendatang.”
Menurut Isnur, majelis Hakim berusaha menggali filosofi kasus ini secara lebih mendalam. Secara ex officio, hakim mempertimbangkan bahwa yang menjadi pokok masalah adalah masalah penghitungan kerugian yang dilakukan Basuki Wasis dalam perkara Pidana Korupsi. Keterangan tertulis dan keterangan Basuki Wasis di persidangan adalah bagian dari rezim persidangan pidana di mana Hakim tidak terikat oleh keterangan tersebut. Kuasa hukum Nur Alam juga telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membantah serta mengajukan ahli yang berbeda.
“Jadi menurut Majelis Hakim, keterangan Ahli tidak akan berimplikasi apapun jika hakim tidak menggunakannya. Jika pun hakim menggunakannya, maka itu menjadi tanggung jawab hakim. Maka jika Nur Alam menggugat putusan hakim, maka harusnya dia mengajukan banding dan kasasi,” terang Muhammad Isnur.
Majelis Hakim menegaskan dalam putusannya bahwa keterangan Ahli di persidangan tidak dapat dituntut dalam pengadilan Pidana dan Perdata karena ini berarti menggugat putusan Hakim yang akan mengacaukan tata tertib hukum.
Hakim juga membaca suasana kegelisahan dari para saksi ahli lainnya yang juga dapat terancam digugat. Untuk menjawab kegelisahan itu, majelis hakim menegaskan lagi tentang perlindungan terhadap saksi-saksi ahli tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam rasa aman.
Setelah persidangan, Basuki Wasis juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada dukungan dari semua pihak.
“Terima kasih kepada kawan-kawan yang telah membantu kami, dari YLBHI, ICW, KPK, Walhi, IPB, teman-teman lawyer dan semua lembaga yang membantu kami. Saya bersyukur gugatan ini ditolak oleh majelis hakim. Saya pikir ke depan ahli-ahli harus mulai berani, karena selama kita benar, selama kita memperjuangkan lingkungan, rakyat, maupun negara, merupakan tugas yang harus kita laksanakan. Jangan takut, seperti pesan majelis hakim tadi,” kata Basuki Wasis.(Wan)
–>