JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Ketua Pansus Asap DPD RI Parlindungan Purba berjanji akan mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan selama ini. Seperti Sinar Mas Group, Sampoerna, Raja garuda Mas, Wilmar, PTPN, Sime Darby, Cargill, First Resource, Provident Agro, dan Marubeni, yang disebut-sebut oleh Walhi. Untuk sepuluh perusahaan itu DPD RI akan memastikan dengan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan Parlindungan Purba, yang didampingi Djasarmen Purba (Kepri), Abdul Aziz (Sumasel), A. Gaffar Usman (Riau), Wa Ode Hamsina Bolu (Sulawesi Tenggara), Hj. Asmawati (Sumsel), dan M. Rakhman (Kalimantan Tengah), pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Selasa (3/11/2015). “Jadi, Pansus Asap DPD RI ini nantinya akan mengkaji perundang-undangan, pencegahan dan sanksi bagi pelanggar aturan, serta mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang disebut-sebut itu,” ujarnya.
Parlindungan menyontohkan UU No.24 tahun 2007 tentang penanggulangn bencana ternyata BNPB fokus kepada bencana alam nasional, bukan daerah. Permandagri No.21 tahun 2011 mengenai dana pencegahan tidak ada untuk penanggulangan darurat asap. UU Lingkungan Hidup dan penanggulangan bencana masing menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Nah, RUU Kebakaran hutan dan lahan yang diusulkan DPD RI nanti untuk penguatan daerah jika terjadi kebakaran yang ditangkap adalah pemilihak lahan,” tambah Palrindungan.
Karena itu Pansus DPD RI akan mengumpulkan berbagai data perundang-undangan, peraturan pemerintah daerah (Pergub, Perbup dan lain-lain) untuk singkronisasi agar tidak tumpang-tindih. “Hanya saja isu asap ini jangan sampai mempersulit ekspor Indonesia ke luar negeri,” pungkasnya.
Selain itu kata Djasarmen, peraturan gubernur yang membolehkan membakar hutan 2 hektar itu dicabut, dan aturan yang bertabrakan secara umum dengan penanggulangan hutan dan lahan. “Pansus akan usulkan pencabutan Pergub pembakaran hutan dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat dengan sanksi yang adil untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Yang jelas kata A. Gaffar Rachman dengan pansus ini DPD RI akan mengotimalkan peran pengawasannya kepada pemerintah agar memprioritaskan penyelamatan rakyat dalam setiap bencana yang terjadi. “Pansus akan mengevaluasi UU dan membuat UU baru untuk kebakaran hutan dan kerjasama dengan BPPT, Menristek, BNPB, dan lain-lain untuk memerangi asap kini dan mendatang,” jelasnya.
Di Kalimantan Tengah, lahan hutan yang terbakar menurut Abdul Rachman mencapai 7.840 hektar yang terdapat di 8 kabupaten di Kalimantan Tengah. Karena itu, selain akibat turun hujan, jarak
pandang kini sudah normal dan mencapai 10.000 meter.
Karena itu Abdul Aziz mengancam akan mundur dari Pansus Asap DPD RI, kalau gagal mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat. “Justru kalau tidak mampu mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan selama ini saya akan mundur,” pungkasnya. (Yayat)
–>