Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan, kebijakan yang diterapkan pada HBKB ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
“Car Free Day itu adalah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara, kemudian ada ruang publik di sana yang bisa dimanfaatkan untuk olahraga. Terkait dengan Instruksi Gubernur terhadap perizinan mengumpulkan massa, tentu ini kami patuhi. Yang mana pada saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, tidak diperbolehkan ada kegiatan atau event yang mengumpulkan massa. Kalau ada yang berolahraga, kemudian lari, jalan, memanfaatkan area Sudirman-Thamrin, dipersilahkan,” ungkapnya dalam keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.com (7/3/2020).
Selain itu, Syafrin menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyiagakan petugas medis dalam upaya mendeteksi suhu tubuh di area HBKB. Petugas medis bersiaga di beberapa titik, yaitu Bundaran Air Mancur (Patung Kuda), perempatan Sarinah, Bundaran HI, Taman Budaya Dukuh Atas, dan Ratu Plaza. “Petugas Dinas Kesehatan yang bersiaga ini untuk menyosialisasi terkait antisipasi penyebaran COVID-19 dan melakukan pengukuran suhu untuk masyarakat dengan thermal gun,” pungkasnya. (Wan)
–>