Ilustrasi hutan tropis. Dok : Beritalingkungan.com/Ai.
SORONG, BERITALINGKUNGAN.COM- Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya menegaskan, setiap investasi yang masuk ke wilayah provinsi ini wajib mendapatkan persetujuan masyarakat adat sebelum keluar rekomendasi gubernur sebagai syarat perizinan lingkungan.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan aturan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus selaras dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi lingkungan jika tidak ada persetujuan dari masyarakat adat. Hal ini penting agar pembangunan tetap selaras dengan kearifan lokal serta tidak merusak tatanan sosial dan ekologis,” tegas Kelly, baru-baru ini.
Menurutnya, peta wilayah adat, batas marga atau keret, harus sinkron dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar pembangunan tidak berbenturan dengan kawasan konservasi maupun tanah adat.
Kelly menambahkan, perhatian terhadap masyarakat adat bukan hanya soal hak tanah, tapi juga keberlanjutan ekosistem serta potensi pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor kehutanan dan karbon.
“Kalau masyarakat adat diberdayakan dan dilibatkan secara aktif, kita bisa wujudkan masyarakat sejahtera sekaligus menjaga kelestarian hutan,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 (P.8) juga tengah mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat, termasuk pengakuan nilai karbon dari hutan yang dikelola masyarakat adat.
Kelly juga mengajak DPR Papua Barat Daya untuk serius memperjuangkan perlindungan budaya, seni, dan tanah adat dalam regulasi pembangunan.
“Jangan sampai kita kehilangan jati diri karena pembangunan. Justru ini saatnya Otsus memperkuat eksistensi masyarakat adat di semua lini,” pungkasnya (Ola/Wan)