Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (09/01). Foto : Antara.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-Nama Letnan Jenderal Marinir TNI (Purnawirawan) Nono Sampono kembali mencuri perhatian. Sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, bersama beberapa perusahaan lainnya, Nono kini menjadi sorotan terkait polemik penguasaan lahan reklamasi.
Menariknya, tokoh yang juga Wakil Ketua DPD RI ini memiliki latar akademis yang mendalam soal reklamasi, dengan disertasi doktoralnya di IPB bertajuk “Analisis Kebijakan Pemerintah Mengatasi Dampak Reklamasi terhadap Perikanan Pesisir.”
Lalu apa peran Nono dalam kontroversi ini? Dan bagaimana rekam jejak akademis serta militernya memengaruhi kebijakan di kawasan pesisir yang penuh dinamika tersebut?
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di wilayah tersebut terdapat 263 bidang tanah dengan status SHGB, di mana 20 bidang di antaranya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Perusahaan ini, yang bergerak di sektor real estate, didirikan pada 14 Desember 2023 dengan modal awal Rp 89,1 miliar. Lokasinya berada di kawasan strategis Teluknaga, Tangerang.
Selain dikenal sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024, Nono Sampono memiliki rekam jejak akademik yang mendalam di bidang kelautan dan perikanan. Seperti dikutip dari Antara, pada 8 Februari 2013, ia meraih gelar doktor dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam disertasinya, Nono menyoroti potensi dan risiko reklamasi pantai. Ia menjelaskan bahwa reklamasi dapat memberikan keuntungan besar bagi kawasan perkotaan seperti Jakarta, antara lain memperluas wilayah pembangunan, memperkuat perlindungan dari banjir rob, hingga menciptakan momentum penataan wilayah pesisir yang lebih baik.
Namun, Nono juga mengingatkan bahwa reklamasi memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem perairan, sumber daya perikanan, dan aspek sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Menurutnya, pemerintah harus mengelola kebijakan reklamasi secara hati-hati untuk meminimalkan dampak negatif dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
Kontroversi SHGB di Pagar Laut
Keterlibatan PT Cahaya Inti Sentosa dalam kepemilikan SHGB di pagar laut Tangerang mengundang perhatian, mengingat wilayah tersebut merupakan area strategis yang berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir. Perusahaan ini didukung oleh modal dari grup besar seperti PT Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk 2, dan PT Tunas Mekar.
Sebagai Direktur Utama, Nono memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan perusahaan. Namun, polemik terkait SHGB di pagar laut Tangerang menjadi tantangan besar yang harus dihadapi dengan transparansi dan keberpihakan terhadap lingkungan.
Perjalanan Karier yang Kaya Pengalaman
Lahir dari keluarga berlatar Maluku dan Madura, Nono Sampono tumbuh di tengah kehidupan pesisir yang membentuk pandangannya terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya laut. Setelah menempuh pendidikan di Akademi Angkatan Laut, ia melanjutkan studi hingga meraih gelar S3, menjadikannya salah satu tokoh dengan perpaduan unik antara pengalaman militer dan wawasan akademik di bidang kelautan.
Karier militernya termasuk posisi prestisius sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. Setelah pensiun, ia beralih ke dunia politik dan bisnis, termasuk sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku.
Reklamasi dan Masa Depan Pesisir Tangerang
Sebagai tokoh yang mendalami dampak reklamasi, Nono Sampono berpendapat bahwa pembangunan kawasan pesisir, termasuk reklamasi, harus dijalankan dengan pendekatan berkelanjutan. “Reklamasi bukan hanya soal memperluas wilayah, tetapi juga soal menjaga keseimbangan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya seperti dikutip Beritalingkungan.com dari Tempo.co (Ant/TC/BL)