JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku National Focal Point UNFCCC, pada tanggal 23 September 2022 telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC) Indonesia.
Dokumen ENDC disusun untuk lebih memutakhirkan kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim. Selain itu, ENDC disampaikan untuk memenuhi Keputusan 1/CMA.3 di Glasgow pada Alinea 29, yang mengamanatkan bahwa setiap negara diminta untuk meningkatkan target NDC sebagai upaya agar selaras dengan skenario mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat celcius.
Secara bertahap, target penurunan emisi GRK oleh Indonesia akan sejalan dengan kebijakan jangka panjang Long-term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR 2050) menuju net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Hal-hal yang dimutakhirkan di dalam dokumen ENDC adalah peningkatan target NDC, perkembangan kebijakan nasional, kebijakan adaptasi perubahan iklim dan kerangka transparansi. Target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Selain kebijakan sektoral, perkembangan kebijakan lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dalam mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional termasuk peran sub-nasional (provinsi dan kabupaten/kota) serta dunia usaha, perkembangan terakhir dari adaptasi perubahan iklim seperti Global Goal on Adaptation serta kegiatan di tingkat tapak seperti Program Kampung Iklim juga menjadi bagian dari ENDC.
Terkait kerangka transparansi, kebijakan penguatan fungsi Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai carbon registry dan platform Satu Data GRK, keterkaitan dengan Pasal 6 Paris Agreement tentang mekanisme kerjasama, serta pengelolaan dana perubahan iklim melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, menjadi tambahan muatan di dalam ENDC.
Melalui penguatan kebijakan, kelembagaan dan perangkat pendukung, peningkatan target penurunan emisi GRK dan penguatan komitmen adaptasi perubahan iklim melalui implementasi ENDC, maka Indonesia dapat lebih mengatasi dampak perubahan iklim di tingkat nasional dan berkontribusi ke tingkat global. (Jekson Simanjuntak)