JAKARTA, BL- Luas areal penundaan izin baru mengalami perubahan pada Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIII. Luas areal PIPPIB Revisi XIII menjadi sebesar 66.327.108 ha, berkurang sebesar 12.503 dari PIPPIB Revisi XII.
“Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survey hutan alam primer, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survey lahan gambut.”kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com (20/12).
Dijelaskan, hal tersebut diperkuat dengan penerbitan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017, tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIII)”.
Luas areal PIPPIB Revisi XIII menjadi sebesar 66.327.108 ha, berkurang sebesar 12.503 dari PIPPIB Revisi XII. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survey hutan alam primer, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survey lahan gambut.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XIII ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di laman http://webgis.menlhk.go.id:8080.
“PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial,”terangnya. (Wan)