Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazi Mohamed Hatiba (43), warga negara Mesir, Nakhoda Kapal MT Arman 114 berbendera Iran, pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang terdiri dari Saptari Tarigan, S.H., M.HUM., Setyaningsih, S.H., dan Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, barang bukti berupa kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa vonis ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran laut Indonesia. “Kita harus menindak tegas kapal-kapal asing yang menjadikan laut Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera,” kata Rasio di Jakarta (16/07/2024)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pernah menjatuhkan hukuman berat pada kasus serupa sebelumnya. Pada 15 Juni 2022, Chosmus Palandi, Kapten Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Pada 25 Mei 2021, Chen Yi Qun, warga negara China, dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas tindak pidana dumping limbah B3 ke laut.
Rasio Ridho Sani mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum dan pihak-pihak terkait atas dukungan dan komitmen mereka dalam penanganan perkara ini. Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendeteksi aktivitas ilegal dua kapal tanker di Laut Natuna Utara. Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kapal MT Arman 114 berbendera Iran terlibat dalam pencemaran laut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli, terbukti terjadi pencemaran air laut di Laut Natuna Utara akibat oil spill dari kapal MT Arman 114. Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja kolaboratif Gakkum LHK dengan Bakamla RI. Rasio Sani menegaskan bahwa Gakkum LHK terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan lingkungan karena kejahatan lingkungan merupakan tindak kejahatan serius yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat serta negara.
“Saya selalu mengingatkan bahwa hukum maksimal harus ditegakkan agar ada keadilan dan efek jera. Kerja bersama dengan Bakamla RI, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus kami perkuat dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menjaga kewibawaan negara. Keputusan Pengadilan Negeri Batam yang menghukum berat pelaku pencemaran lingkungan, menunjukkan komitmen kuat negara dalam perlindungan terhadap lingkungan,” pungkasnya (Marwan Aziz)