Jayapura, BL – Sungai Aijkwa yang menjadi tempat pembuangan limbah PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, hingga saat ini masih dalam ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup 432.
Kepala Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Hari Wahyudi kepada Antara di Jayapura, Kamis mengatakan dari uji labortorium yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan beberapa instansi ternyata kondisi air di sungai tersebut masih dalam ambang batas yang diijinkan.
Uji laboratorium yang dilakukan di lab.milik KLH di Serpong itu mengambil sampel dibeberapa lokasi sepanjang aliran sungai dan juga sumur milik warga di Timika. Bahkan, tambah Hari Wahyudi, dalam melakukan uji laboratorium ada warga yang mengikuti hingga selesai dan dinyatakan masih dalam ambang batas.
Menurut dia, dalam melakukan uji laboratorium itu juga dilakukan terhadap logam logam berat yang terbuang bersama tailing.”Memang didalamnya ada kandungan logam namun masih dalam batas aman,” ungkap Hari Wahyudi. Ditambahkan, walaupun dinyatakan masih dalam ambang batas, sungai yang mengalir hingga ke Timika itu menjadi prioritas dan terus dipantau bersama 23 sungai lainnya di Indonesia.
Ketika ditanya tentang kualitas air di Papua, Wahyudi mengakui, terjadi penurunan karena terjadi pencemaran terutama limbah domestik dan rumah tangga. Hasil penelitian mutu dan kualitas air di Papua menunjukkan mengalami penurunan akibat tercemar limbah domestik , akibat pola hidup masyarakat yang menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan, jelas Hari Wahyudi. (Antara).