![]() |
Buang sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir dan memicu timbulnya berbagai jenis penyakit. Foto : Istimewa |
JAKARTA, BL – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti warganya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
Jokowi mengatakan, persoalan banjir yang telah bertahun-tahun dialami warga Jakarta tentu tidak lepas dari peran serta warga sendiri. Warga juga punya andil terhadap bencana banjir di Ibukota melalui perilaku tertib.
Seperti diketahui, Jokowi bersama Asisten Teritorial Kepala Staff Angakatan Darat Mayor Jenderal Meris Wiryadi melakukan patroli di Kali Ciliwung di Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dalam rangka program mengatasi banjir dengan cara membersihkan sungai dan memantau warga jangan sampai buang sampah sembarangan. (TN/NY/BJ)