Ilustrasi lahan gambut yang terbakar. |
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Palembang segera bersidang memutus gugatan perdata Pemerintah yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada tanggal 30 Desember 2015 besok.
Majelis hakim yang akan memutus perkara kasus PT BMH ini adalah Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota). Sementara menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membekukan Izin PT BMH
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup, Eka W. Soegiri melalui rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com
Dijelaskan, Pemerintah menggugat Perdata PT BMH sebesar hampir Rp 8 Trilyun (kerugian LH Rp. 2,69 Trilyun dan Biaya pemulihan LH Rp 5,29 Trilyun) atas Kasus kebakaran hutan/lahan diareal konsesinya.
PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 dilokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 Ha.
Kebakaran diareal konsesi PT BMH yang begitu besar di tahun 2015 telah menyengsarakan begitu banyak rakyat Indonesia, jutaan masyarakat menderita selama hampir tiga bulan lebih menghirup asap secara terus menerus, anak-anak tidak bisa bersekolah, perekonomian terganggu dan bahkan negara dipermalukan oleh protes negara lain yang terkena dampak bencana kabut asap di Sumatera Selatan, Jambi dan Riau.
PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir (OKI) yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.
“Gugatan pemerintah ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.”jelasnya. (Marwan Azis)
–>