JAKARTA – BERITALINGKUNGAN.COM — Presiden Joko Widodo melalui kanal resmi Sekretariat Presiden mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara pada tanggal 6 Januari 2022.
Juga dilakukan pencabutan terhadap 192 Izin Kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan Hak Guna Usaha perkebunan seluas 34.448 hektare.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai aksi konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan Pemerintah. Penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar.
“Perusahaan yang izinnya dicabut harus segera melaksanakan kewajiban-kewajiban yang masih ada, agar pemerintah dapat segera melakukan pembenahan,” katanya.
Kendati demikian, Raynaldo mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai aksi tindak lanjut dari pencabutan dan evaluasi izin-izin tersebut. Menurutnya, pencabutan izin tetap harus memperhatikan tanggungjawab hukum lainnya yang harus dipenuhi oleh korporasi, terutama bagi korporasi yang pernah dilakukan penegakan hukum.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdapat beberapa korporasi yang pernah dijatuhkan sanksi maupun digugat oleh Pemerintah, bahkan sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Korporasi-korporasi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang izinnya dicabut, harus tetap dimintakan pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi, pemulihan lingkungan dan tindakan lainnya,” terang Raynaldo.
Agenda untuk meminta pertanggungjawaban hukum menjadi penting pasca pencabutan izin. Selain itu, korporasi yang masuk daftar evaluasi terus terus dipantau dengan menambahkan indikator pelanggaran ketentuan lingkungan hidup dan HAM.
“Tentunya ini untuk semua sektor termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena hal ini sejalan dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL Adrianus Eryan menyatakan bahwa: “Sekalipun tidak diputus melalui putusan pengadilan, bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya, pemulihan lingkungan menjadi penting untuk dilakukan terutama pada wilayah hutan yang telah dicabut izinnya.”
Juga harus melakukan penghijauan kembali, terutama di kawasan hutan yang sudah tidak dibebani hak karena izin-izinnya telah dicabut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
“Sedangkan terhadap izin-izin korporasi yang tidak ada tanggung jawab hukum lainnya, seperti pemulihan, sebaiknya diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara lestari. Tentunya hal ini sejalan juga dengan agenda Pemerintah”, jelas Adrianus.
ICEL juga berpandangan bahwa Pemerintah harus memberikan disinsentif terhadap korporasi yang telah dicabut izinnya dengan menolak atau setidak-tidaknya menunda dengan melakukan telaah secara ketat, jika dikemudian hari ingin mengajukan izin baru di lokasi lainnya.
Berangkat dari isu tersebut dan demi menguatkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan, ICEL merekomendasikan untuk pemenuhan kewajiban yang masih ada, termasuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bagi perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Kemudian melaksanaan pemulihan lingkungan terutama pada wilayah hutan yang mengalami pencemaran atau kerusakan. Termasuk menggiatkan pelaksanaan evaluasi perizinan yang serupa terhadap perusahaan berbasis lahan lainnya demi memastikan pengelolaan yang berkelanjutan. (Jekson Simanjuntak)