![]() |
Kebakaran Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. |
JAKARTA, BL- LSM lingkungan termasuk Greenpeace bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari Jumat lalu untuk mendiskusikan mengenai solusi atas krisis kebakaran lahan gambut dan hutan.
Usai pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengadakan rapat kabinet terbatas dan mengeluarkan pernyataan bahwa tidak Ada Lagi Izin Baru Kelola Gambut.
Longgena Ginting dari Greenpeace Indonesia, yang menghadiri pertemuan di Istana tersebut menyatakan, Indonesia sedang berada dalam status genting karena kebakaran yang terjadi dari Papua hingga Sumatera. Keputusan Presiden untuk mengatasi kebakaran dengan melindungi hutan dan lahan gambut serta menegakkan hukum adalah langkah yang baik.
Sekarang perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit dan bubur kertas, yang telah lebih dari satu dekade melakukan penghancuran hutan dan lahan gambut hingga menyebabkan kebakaran hari ini, harus mengatasi masalah ini. Perusahaan-perusahaan tersebut harus bekerja untuk mengatasi kebakaran secepatnya, membangun sekat bakar untuk mengantisipasi kebakaran serta menutupi (tabat) kanal-kanal yang selama ini digunakan untuk mengeringkan lahan gambu. Hal ini harus menjadi prioritas hingga krisis ini berhasil ditangani.”
Menurut Longgena Ginting, rakyat Indonesia berhak untuk tahu atas apa yang sedang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan harus transparan dan mendukung usulan Presiden One Map (Peta Tunggal) dengan mengeluarkan peta semua konsesi supplier atau anak perusahaan paling lambat pada akhir Oktober.
Pemerintah seharusnya mengeluarkan peta yang sudah dimiliki dan menyebutkan serta mempermalukan perusahaan-perusahaan yang menolak untuk mengumumkan peta mereka sendiri.
Seraya menambahkan, rakyat Indonesia seharusnya tidak perlu mengalami krisis asap lagi tahun depan. Harus ada moratorium secepatnya atas pembukaan hutan dan lahan gambut.
“Mulai dari sekarang, harus ada kesepakatan mutlak apabila ada perusahaan yang mengancam lingkungan dengan membuka hutan dan gambut tidak akan dapat menjual yang telah mereka dihasilkan. Perusahaan-perusahaan yang tidak menghiraukan peringatan dan tetap lanjut menghancurkan hutan dan lahan gambut harus bertanggungjawab atas kebakaran hutan dan bencana asap.”ujarnya.(Wan).
–>