
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi kembali digagalkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dua tersangka, BH (32) dan NJ (23), diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 70 tengkorak primata seperti orangutan, beruk, dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi hiu, serta empat tengkorak musang.
Keuntungan Besar di Balik Kejahatan Satwa Liar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional dengan nilai ekonomi yang tinggi.
“Kejahatan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) adalah bisnis ilegal terbesar keempat di dunia setelah narkoba, perdagangan manusia, dan senjata api ilegal,” ujar Dwi dalam keterangan persnya di Jakarta (20/3/2025).
Untuk mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan ini, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Money Laundry (TPPU). Upaya ini bertujuan menelusuri aliran dana kejahatan dan menindak tegas pelaku di seluruh rantai perdagangan ilegal.
Kolaborasi Internasional Gagalkan Perdagangan Gelap
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan Baintelkam Polri, serta dukungan internasional dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS). Informasi awal diperoleh setelah otoritas Amerika Serikat menyita kiriman spesimen satwa liar asal Indonesia.
Tim patroli siber Ditjen Gakkum segera melakukan investigasi dan berhasil melacak akun penjualan ilegal tersebut. Setelah serangkaian pengintaian, operasi penangkapan akhirnya dilakukan di Sukabumi. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dengan lebih dari 10 transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
BH dan NJ kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi.
“Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas jaringan penyelundupan satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal hingga ke akar-akarnya. Upaya ini penting agar satwa liar yang menjadi bagian dari ekosistem tetap terjaga dan tidak punah akibat eksploitasi manusia,” tandas Dwi Januanto (Marwan Aziz).