Gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan Aktivis Greenpeace Indonesia dan LSM lain yang tergabung dalam koalisi bernama South Sumatra Initiation of Smoke Plaintiffs (ISSPA) melakukan protes di depan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, untuk mendukung 12 warga dari berbagai desa di Sumsel untuk mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan di Pengadilan Negeri Palembang terkait kabut asap kronis di provinsi ini.
PALEMBANG, BERITALINGKUNGAN.COM — Sebanyak 12 warga Sumatera Selatan pada tanggal 29 Agustus 2024 lalu melangkah tegas menuju Pengadilan Negeri Palembang, membawa harapan dan tuntutan untuk masa depan yang lebih baik.
Mereka mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan besar yang dianggap sebagai penyebab utama kabut asap yang terus-menerus mengganggu kehidupan di provinsi ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).
Didukung oleh koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), warga ini menuntut ganti rugi atas pelanggaran hak mereka terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, mereka juga meminta pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap, yang telah merugikan mereka baik secara materiil maupun immateriil.
Pralensa, salah satu penggugat dari Desa Lebung Itam, berbagi pengalamannya, “Bertahun-tahun kami menjadi korban kabut asap. Rumah walet saya terbakar tahun lalu akibat kebakaran hutan. Melalui gugatan ini, kami ingin perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan.”
Para penggugat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, nelayan, hingga ibu rumah tangga, yang semuanya merasakan dampak buruk dari kabut asap. Mereka menggambarkan bagaimana asap ini telah merusak kesehatan, mengganggu pekerjaan, dan bahkan memicu kecemasan serta tekanan mental.
Menurut Ipan Widodo, kuasa hukum yang mendampingi warga, “Ini adalah pertama kalinya masyarakat Sumatera Selatan menuntut pertanggungjawaban mutlak dari korporasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan. Ini adalah babak baru dalam hukum lingkungan di Indonesia.”ujar Ipan dalam keterangan persnya yang diterima Beritalingkungan.com (03/09/2024).
Karhutla yang terjadi di wilayah konsesi ketiga perusahaan ini telah berkontribusi besar terhadap kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023, dengan luas area terbakar mencapai 254.787 hektare—setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan, rusaknya gambut akibat karhutla ini memperburuk krisis iklim dan menghambat upaya penurunan emisi karbon.
Koordinator KPA Wilayah Sumatera Selatan, Untung Saputra, menambahkan, “Ini saatnya masyarakat melawan dengan terhormat untuk menunjukkan bahwa mereka punya kedaulatan atas ruang hidupnya.”
Perjuangan warga Sumatera Selatan ini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman krisis iklim, serta mengajarkan bahwa setiap individu berhak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat (Marwan Aziz)