Status warga negara Malaysia tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembantaian orangutan di kawasan konsesi PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad di Muara Kaman, Kalimantan Timur.
Daniek Hendarto, Juru Kampanye dari COP kepada Beritalingkungan.com mengungkapkan, Aru Mugem Samugem adalah eksekutif sebuah perusahaan multinasional. Tentunya tidak sulit bagi polisi Malaysia untuk menemukannya. “Kecuali memang yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Malaysia,”ujarnya.
Aru Mugem Samugem merupakan mantan General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo. Di bawah kepemimpinannya, dia pernah mengadakan rapat tentang pembentukan tim penghalau hama pada 23 Februari 2010. Rapat membahas perencanaan untuk penanggulangan hama di wilayah divisi Selatan. Hama yang dihalau adalah tikus, monyet, landak, babi dan orangutan.
Saat ini 4 orang anak buah Aru Mugem Samugem sedang diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong di Kutai Kartanegara, namun Aru Mugem Samugem masih berstatus DPO. Anak buah Aru Mugem Samugem adalah Phuah Chuam Hum, Widiyantoro, Imam Muhtarom, dan Mujianto.
Mereka didakwa melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena secara sistematis telah membantai orangutan. (Marwan Azis).