Dari hasil investigasi tersebut, Greenpeace menemukan bahwa kayu ramin ilegal secara reguler bercampur dengan persediaan kayu alam lainnya yang digunakan sebagai sumber produksi perusahaan tersebut.“Greenpeace menangkap basah Asia Pulp and Paper. Investigasi ini telah jelas-jelas menunjukkan mereka menggunakan ramin ilegal,”ungkap Bustar Maitar, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia kepada Beritalingkungan.com (1/3).
Bustar juga mempertanyakan komitmen APP yang dalam kampanye pencitraannya menyatakan kepada publik mereka sama sekali tidak menggunakan kayu ilegal.
Greenpeace juga melakukan analisis peta yang memperlihatkan bahwa sejak penebangan ramin dilarang pada tahun 2001, paling tidak 180.000 hektar hutan lahan gambut di Sumatera, lebih dari dua kali luas Jakarta telah dihancurkan di konsesi-konsesi yang kini dikendalikan oleh APP. Padahal hutan ini adalah habitat penting ramin, juga habitat penting bagi satwa terancam punah seperti harimau sumatera yang kini tinggal tersisa sebanyak 400 ekor di alam bebas.
Penghancuran habitat ramin adalah satu hal yang biasa terjadi di seluruh sektor industri pulp dan kertas. Padahal baik APP maupun APRIL, dua perusahaan raksasa terbesar di sektor ini, telah membuat komitmen untuk tidak melakukan pembukaan di habitat tersebut.
Greenpeace meminta agar perusahaan-perusahaan global mitra APP tersebut segera menghentikan hubungan perdagangan dengan APP.”Perusahaan mitra harus berhenti membeli produk dari APP kalau mereka tidak mau dibilang terlibat dalam perusakan hutan di Indonesia,” kata Bustar.
Bustar menjelaskan, ramin adalah indikator spesies kunci dan kebanyakan tumbuh di hutan gambut.”Menghancurkan Ramin berarti menghancurkan hutan gambut yang merupakan habitat dari 400 harimau Sumatera yang dilindungi,” kata Bustar. Ramin adalah salah satu spesies tumbuhan yang terancam punah dan dilindungi secara nasional dan internasional. Ramin tumbuh di rawa Kalimantan dan Sumatera.
Greenpeace mendukung pelarangan perusakan hutan lahan gambut, yang bahkan telah diusulkan oleh Pemerintah Indonesia dalam laporan resmi perlindungan ramin. Di lain pihak, APP harus menghentikan perusakan hutan hujan Indonesia dan beralih ke operasi yang lebih ramah lingkungan, berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. “Apalagi perusahaan saudara APP, perusahaan minyak sawit Golden Agri Resources (GAR), telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan berhenti melakukan deforestasi, termasuk berhenti menghancurkan hutan gambut,” tegas Zulfahmi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Seluruh data dan bukti hasil investigasi Greenpeace tersebut, hari ini telah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. “Dengan adanya temuan investagasi ini, kami mendesak pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas, segera menghentikan penebangan hutan hujan alami dan menyita semua ramin ilegal pada operasi APP di Indonesia,”harapnya.