Salah seorang warga terdampak gelombang panas.
JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penegasan bahwa fenomena udara panas yang sedang melanda sebagian wilayah Indonesia beberapa hari terakhir bukanlah bagian dari gelombang panas atau yang lebih dikenal dengan istilah “heatwave”.
Menurut Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, bahwa berdasarkan karakteristik fenomena dan indikator statistik pengamatan suhu, situasi saat ini tidak memenuhi kriteria sebagai gelombang panas.
“Dilihat dari karakteristiknya, serta data statistik pengamatan suhu, kita dapat memastikan bahwa ini bukanlah heatwave. Meskipun suhu di sebagian besar wilayah Indonesia mengalami peningkatan cukup signifikan, namun tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” ungkap Guswanto seperti dilansir Beritalingkungan.com dari Antara (03/05/2024).
Guswanto menjelaskan bahwa berdasarkan data rekam meteorologi BMKG selama 24 jam terakhir, suhu di sebagian besar wilayah Indonesia mengalami peningkatan sekitar lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian, dan kondisi ini telah berlangsung lebih dari lima hari. Wilayah yang terdampak meliputi Jayapura, Papua (35,6 derajat Celsius), Surabaya, Jawa Timur (35,4 derajat Celsius), Palangka Raya, Kalimantan Tengah (35,3 derajat Celsius), Pekanbaru-Melawi, Kalimantan Barat, Sabang di Aceh, dan DKI Jakarta (34,4 derajat Celsius).
Meskipun demikian, Guswanto menegaskan bahwa peningkatan suhu ini tidak sebanding dengan apa yang sedang dialami oleh sejumlah negara Asia lainnya seperti Myanmar, Thailand, India, Bangladesh, Nepal, dan Cina. Beberapa negara tersebut bahkan mencatat suhu maksimum mencapai 41,9 hingga 44,6 derajat Celsius dalam beberapa hari terakhir.
“Kenaikan suhu yang kita alami merupakan fenomena biasa yang terjadi akibat gerak semu matahari, bukan suatu heatwave seperti yang dialami oleh negara-negara tetangga,” jelasnya.
BMKG menilai bahwa kondisi ini merupakan bagian dari siklus alam yang biasa terjadi setiap tahun, sehingga kemungkinan potensi suhu panas seperti ini dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Meskipun demikian, BMKG memberikan beberapa rekomendasi kepada masyarakat untuk mengurangi dampak dari cuaca panas ini.
Ia menyarankan untuk meminimalkan aktivitas di luar ruangan antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, serta menggunakan tabir surya dengan SPF 30+ setiap dua jam untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari.
Dengan demikian, meskipun suhu panas sedang melanda, upaya pencegahan dan penyesuaian yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi ini tanpa menimbulkan dampak yang berlebihan (Ant/BL)